Seleksi faskes mutlak dilakukan
Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) mengadakan seleksi melalui proses kredensialing dan rekredensialing bagi fasilitas kesehatan (faskes) yang hendak menjalin kerja sama sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Salah satu komitmen BPJS Kesehatan adalah memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas, profesional, dan memuaskan. Oleh karena itu, sebagai bentuk kepatuhan dalam regulasi, seleksi faskes mutlak dilakukan dan wajib dipenuhi oleh faskes yang akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” kata Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Lily menuturkan, seleksi tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya untuk menyesuaikan dengan regulasi baru yang ditetapkan dan mengadaptasi era kebiasaan baru.

Bagi fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang akan bekerja sama di tahun 2022, pihaknya akan melakukan kredensialing dan rekredensialing pada bulan Oktober hingga Desember 2021 di seluruh Indonesia.

Ketentuan seleksi faskes itu, akan diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perumahsakitan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan.

Bagi faskes yang ingin mengikuti seleksi, pihaknya meminta peserta untuk memenuhi persyaratan administrasi seperti perizinan, izin praktik tenaga medis, akreditasi dan Nomor Pengguna Wajib Pajak (NPWP) faskes.

Baca juga: BPJS Kesehatan mendorong faskes optimalkan pelayanan pasien kanker

Baca juga: BPJS Kesehatan gandeng Bank BJB dorong faskes tingkatkan layanan


Adapun kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi faskes yang bekerja sama, yakni tenaga medis yang kompetendan lingkup pelayanan, kelengkapan sarana dan prasarana termasuk tempat tidur, sistem, prosedur dan administrasi serta evaluasi kerja sama.

Pelaksanaan seleksi faskes ini nantinya akan melibatkan dinas kesehatan kabupaten atau kota setempat, asosiasi fasilitas kesehatan dan asosiasi profesi.

Untuk mempercepat dan mempermudah proses kerjasama dengan fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan membangun satu aplikasi bernama Health Facilities Information System (HFIS), yang berbasis website sehingga mudah diakses melalui internet publik dan proses dalam mengajukan kerja sama dapat dimonitor secara transparan.

Dalam aplikasi HFIS, faskes dapat dengan mudah mengunggah data-data yang merupakan syarat kerja sama yang perlu disiapkan. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh faskes yang melayani peserta JKN-KIS berkualitas dan sesuai dengan aturan yang ada.

Lebih lanjut Lily turut menegaskan, terkait etika pemberian pelayanan kesehatan selama pandemi dan pencegahan kecurangan, dia mengatakan kecurangan dalam pemberian layanan kesehatan tentu tidak hanya berdampak bagi kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, tetapi juga berdampak kepada peserta maupun fasilitas kesehatan itu sendiri.

“Diharapkan potensi-potensi kecurangan tersebut dapat kita minimalisir dan pelayanan kesehatan kepada peserta dapat berjalan dengan optimal. Selain itu di masa pandemi COVID-19 dan memasuki era kebiasaan baru, perlu adanya pemahaman yang sama tentang etika pemberian layanan kesehatan, baik oleh BPJS Kesehatan, faskes, peserta serta pihak-pihak terkait,” kata Lily.

Baca juga: BPJS Kesehatan dorong pemenuhan faskes di daerah perifer

Baca juga: Kualitas layanan faskes tetap prioritas utama di tengah pandemi

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021