di DKI bahwa satu bidang tanah diklaim oleh beberapa pihak
Jakarta (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta merampungkan sertifikasi atau pendaftaran sebanyak 66 bidang tanah atau setara lebih dari Rp400 miliar milik PT PLN (Persero).

Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono menjelaskan dari target 334 bidang tanah, pihaknya baru melakukan sertifikasi terhadap 66 bidang tanah di lima wilayah DKI Jakarta karena sejumlah kendala.

"Konteks di DKI bahwa satu bidang tanah diklaim oleh beberapa pihak. Temuan PLN yang kami monitor sama dengan BUMN yang lain yang (asetnya) tersandera dengan instansi lain maupun dengan masyarakat," kata Dwi Budi dalam monitoring dan evaluasi Pensertifikatan Tanah PLN di Kanwil BPN DKI Jakarta, Jumat.

Menurut Dwi, 66 bidang tanah yang sudah diterbitkan dalam bentuk sertifikat termasuk dalam kategori aset yang bebas dari persengketaan (clean and clear).

Baca juga: KPK dorong percepatan sertifikasi aset PLN di DKI Jakarta

Sisanya, masih banyak bidang tanah yang terdapat sengketa dengan pihak lainnya yang juga mengklaim aset tersebut, seperti Pemprov DKI Jakarta, PT KAI, masyarakat, maupun institusi lainnya.

Oleh karena itu, Dwi mengungkapkan bahwa hasil (output) dari pendaftaran aset tersebut tidak selalu berbentuk sertifikat, melainkan dalam bentuk empat klaster (K) hasil yang merujuk pada teknis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Klaster tersebut dibagi menjadi empat kategori, yakni K1 merupakan bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat hak atas tanah.

K2 adalah bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat hak atas tanah namun terdapat perkara di pengadilan dan/atau sengketa dengan pihak lainnya.

Baca juga: BPN Jakbar terbitkan sertifikat tiga aset Pemprov DKI

Sementara K3 adalah bidang tanah yang selesai pada tahap pengumpulan data fisik, namun harus dilengkapi dengan surat pendukung yang membuktikan tanah tersebut.

Terakhir, K4 adalah bidang tanah yang objek dan subjeknya sudah terdaftar dan sudah bersertifikat hak atas tanah namun belum dipetakan.

"Semuanya harus diselesaikan, tapi harus mengajak pihak lain untuk mencapai 'agreement' (persetujuan), apakah pinjam pakai dan sebagainya," kata Dwi.
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021