Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan menggelar Workshop (lokakarya) Penyusunan Informasi Jabatan di 15 Sektor dalam rangka menyediakan kerangka klasifikasi jabatan yang konprehensif.

"Lokakarya penyusunan informasi jabatan di 15 sektor ini sangat penting," ujar Dirjen Binapenta dan PKK, Suhartono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad.

Melalui lokakarya itu, pemerintah ingin melakukan digitalisasi suatu jabatan yang ter-update ke dalam portal Kemnaker, yakni melalui Sisnaker atau Karirhub. Workshop ini diselenggarakan di Jakarta selama tiga hari, 7-9 Oktober 2021.

Dirjen Suhartono menyatakan penyusunan informasi jabatan di 15 sektor merupakan suatu langkah untuk menyediakan satu set kerangka klasifikasi jabatan yang komprehensif sebagai alat untuk mengorganisir jenis jabatan yang didefinisikan secara jelas kelompoknya sesuai dengan tugas yang dilakukan dalam pekerjaan.

Baca juga: Kemenaker masifikasi SDM terampil destinasi wisata super prioritas

Baca juga: DKI-Kemenaker tingkatkan layanan informasi bagi penerma Kartu Prakerja


"Ini agar dapat digunakan untuk keseragaman dalam pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data jenis jabatan dalam statistik ketenagakerjaan," ucap Dirjen Suhartono.

Ia pun meminta stakeholder yang menjadi peserta pada lokakarya itu agar memberi masukan tentang jabatan baru yang ada di sektor masing-masing dan nantinya dimasukkan ke dalam Kamus Jabatan Nasional untuk memperkaya jumlah jabatan yang dapat diinformasikan kepada pencari kerja, sehingga para pencari kerja dapat memilih jabatan sesuai dengan latar belakang pendidikan, keterampilan, dan kompetensi.

"Saya berharap stakeholder dapat memberikan informasi atau masukan tentang perkembangan jabatan-jabatan baru pada sektornya masing-masing, yang pada saat ini kemungkinan belum terdapat dalam buku KBJI," kata Dirjen Suhartono.

Sebagai informasi, penyusunan informasi jabatan di 15 sektor tersebut yaitu sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan; Pertambangan dan Penggalian; Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial.

Kemudian, Hiburan dan Rekreasi; Industri Pengolahan; Pengadaan Listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin; Kontruksi; dan Perdagangan besar dan eceran.

Selain itu terdapat sektor Reparasi dan Perawatan Mobil; Pengangkutan dan Pergudangan; Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum; Informasi dan Komunikasi; Aktivitas Keuangan dan Asuransi; Pendidikan; Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis; dan Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib.*

Baca juga: Kemenaker lakukan berbagai langkah dorong penyerapan tenaga kerja

Baca juga: Cegah COVID-19 di tempat kerja, Kemenaker dorong kerja sama parapihak

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021