Polri sudah menjalankan tugasnya sesuai prosedur dalam menangani perkara ini
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menilai Polri sudah sangat terbuka dan profesional dalam penanganan dugaan rudapaksa dengan korban tiga anak  di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Polri sudah menjalankan tugasnya sesuai prosedur dalam menangani perkara ini, kata mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin sore.

Baca juga: HNW dukung penyelidikan ulang dugaan perkosaan di Luwu Timur

"Kami melihat kasus ini tidak cukup bukti serta tidak menemukan unsur pidana dalam hasil visum sehingga kasusnya dihentikan tahun 2019," katanya.

Dia mengatakan pemeriksaan visum dokter juga tidak menunjukkan adanya tindakan kekerasan terhadap tiga anak yang dilaporkan menjadi korban.

Baca juga: Kompolnas sarankan Polri gunakan bantuan SCI cari bukti di Luwu Timur

Selain itu, hasil penilaian oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Luwu juga tidak menemukan adanya tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut.

"Jika hasil visum tidak ditemukan sama sekali ada indikasi kekerasan, maka Polri berkewajiban menghentikan laporan tersebut," katanya.

Baca juga: Polri tegaskan penghentian kasus rudapaksa Luwu Timur sesuai prosedur

Edi meminta Polri tidak kalah dengan tekanan publik, namun jika ada fakta baru tentu akan menjadi masukan untuk Polri dalam menangani kasus ini.

Kasus ini telah viral di media sosial yang mendesak agar kasus yang sudah dihentikan penyidikan Polres Luwu Timur tersebut dibuka kembali.

Mabes Polri telah mengirimkan tim Bareskrim Polri ke Luwu Timur untuk memberikan asisten kepada penyidik di sana dan menegaskan bahwa perkara ini tetap ditangani kepolisian di daerah.

Pewarta: Santoso
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021