Surabaya (ANTARA) -
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti merespons pernyataan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengenai kemungkinan dimunculkannya kembali Utusan Golongan sebagai anggota MPR RI yang diakomodasi dalam Amendemen ke-5 Konstitusi.
 
Menurut LaNyalla Utusan Golongan dan DPD RI secara substansi tak memiliki perbedaan alias sama.
 
"DPD RI merupakan representasi perwakilan dari daerah nonparpol. Bisa juga calon anggota DPD RI merupakan anggota ormas atau kelompok dan golongan sehingga secara substansi Utusan Golongan dan DPD RI sama," kata LaNyalla di sela-sela kegiatan reses di Jawa Timur, Senin.

Baca juga: LaNyalla bagi sembako di sejumlah lokasi di Surabaya
 
LaNyalla meminta agar wacana amendemen ke-5 tidak ditarik mundur ke belakang melainkan untuk melakukan perbaikan arah bangsa ke depan dengan tujuan Indonesia lebih baik dan mempercepat tercapainya tujuan bangsa ini, yakni terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
 
"Saya memastikan bahwa Amendemen ke-5 Konstitusi yang kami gagas ini adalah sebagai upaya mengoreksi arah perjalanan bangsa. Jadi, seyogyanya Amendemen ke-5 Konstitusi ini jangan malah ditarik mundur ke belakang," kata LaNyalla.
 
Senator asal Jawa Timur itu menjelaskan saat ini anggota MPR RI terdiri atas anggota DPR RI dan DPD RI. Mereka hadir di Senayan melalui mekanisme demokratis, yaitu dipilih langsung oleh rakyat.

Baca juga: LaNyalla sesalkan kecurangan terhadap atlet binaraga Jatim
 
"Peserta pemilu legislatif di tingkat nasional itu ada dua, partai politik yang muaranya anggota DPR RI, dan perseorangan peserta pemilu, yang muaranya anggota DPD RI. Jika anggota DPR RI disebut sebagai political representative, maka anggota DPD RI disebut sebagai regional representative," katanya.
 
Ia mengatakan sudah seharusnya kedudukan dan hak antara anggota DPR RI dan DPD RI itu sama sehingga saling mengisi dan menguatkan, termasuk kepentingan daerah dapat lebih diakomodasi.

Baca juga: Ketua DPD RI dorong percepatan program vaksinasi
 
Namun LaNyalla mempersilakan siapa pun untuk melempar wacana apa pun terkait rencana Amendemen ke-5 Konstitus karena hal itu bagian dari dinamika berbangsa.
 
"Namun muaranya harus demi sistem tata negara Indonesia yang lebih baik sehingga cita-cita para pendiri bangsa dapat kita wujudkan dengan lebih cepat," katanya.

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021