Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengusulkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menerapkan klausul kedaruratan dalam menyusun regulasi di Indonesia.

Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya krisis, seperti pandemi COVID-19, yang memerlukan aturan terkait kedaruratan dalam upaya penanganan krisis tersebut, kata Wapres dalam pidato kunci seminar nasional bertemakan “Peran Kementerian Hukum dan HAM dalam Mengakselerasi Indonesia Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional”, sebagai rangkaian acara peringatan Hari Dharma Karya Dhika, melalui konferensi video dari Jakarta, Senin.

"Saya melihat sepertinya ada sesuatu yang missing dan perlu dipertimbangkan untuk ditambahkan dalam berbagai legislasi dan regulasi kita, yaitu pasal atau klausul tentang kedaruratan," kata Wapres dari kediaman resmi Wapres di Jakarta, Senin.

Baca juga: Wapres minta Kemenkumham adopsi konsep rukhsah di penyusunan regulasi

Sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia dalam kurun waktu lebih dari 1,5 tahun terakhir ini, Wapres mengamati dengan seksama berbagai perkembangan bidang legislasi dan regulasi di Indonesia.

"Aturan kedaruratan sebenarnya bukan sesuatu yang baru di bidang hukum, termasuk hukum tata negara," tambahnya.

Sesuai dengan pengalaman dalam mengatasi pandemi COVID-19, Wapres mengatakan klausul terkait kedaruratan dapat memberikan jalan legal yang sangat dibutuhkan untuk menangani kondisi kritis.

Baca juga: Wapres sebut dua modal penting segera keluar dari krisis pandemi

Selain krisis pandemi, klausul kedaruratan dapat digunakan untuk mengatasi kondisi bencana alam dengan skala besar sehingga dapat mencegah potensi korban jiwa masyarakat dan kerugian negara.

"Sehingga pemerintah dapat mengambil langkah penanggulangan secara cepat dan mencegah terjadinya keterlambatan bertindak yang berpotensi menimbulkan korban jiwa manusia atau kerugian negara lebih besar," jelasnya.

Baca juga: Wapres: Pandemi segera berakhir Jika semua taat prokes dan vaksinasi

Dalam penanganan pandemi COVID-19 selama ini, Wapres mengatakan pemerintah telah bekerja keras dan mengambil langkah luar biasa untuk menangani berbagai dampak akibat krisis tersebut.

"Negara berkewajiban menjaga keselamatan rakyatnya dari penularan wabah COVID-19, sekaligus menjaga agar rakyat tetap dapat beraktivitas dan bekerja untuk memenuhi kebutuhannya," ujar Wapres.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021