Total seluruh nilai barang-barang ilegal yang dimusnahkan sebesar Rp5,4 miliar.
Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Bea Cukai Riau bersama Bea Cukai Dumai memusnahkan barang-barang hasil penindakan atau barang-barang ilegal senilai Rp4,5 miliar berupa garmen, rokok ilegal, dan minuman keras, di KPPBC TMP B Dumai, Kota Dumai, Rabu.

"Barang yang dimusnahkan senilai Rp5,4 miliar itu berasal dari 2,8 juta batang rokok ilegal, 2.398 liter minuman keras, lebih dari 250 karung garmen, dan beberapa barang lainnya," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Riau Agus Yulianto, di KPPBC TMP B Dumai, Kota Dumai.

Menurut dia, sebagai salah satu unit yang melakukan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai, Kanwil Bea Cukai Riau bersama Bea Cukai Dumai terus gencar memberantas peredaran barang kena cukai. Dari penindakan yang telah dilakukan Kanwil Bea Cukai Riau dan Bea Cukai Dumai juga rutin memusnahkan barang bukti untuk menghindari penyalahgunaan dan menghilangkan nilai guna barang tersebut.

Barang hasil penindakan yang dimusnahkan oleh Bea Cukai Riau tercatat sebanyak 2,6 juta batang rokok ilegal, lebih dari 2 ribu liter minuman keras, 250 karung garmen dengan total nilai barang Rp5,3 miliar. Ditambah dengan barang hasil penindakan yang dimusnahkan oleh Bea Cukai Dumai sebesar lebih dari 240 ribu batang rokok ilegal, sebanyak 171,7 liter minuman keras, dan berbagai barang campuran lainnya dengan total nilai barang Rp96,4 juta lebih.

"Total seluruh nilai barang-barang ilegal yang dimusnahkan sebesar Rp5,4 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2,8 miliar," kata Agus.

Rincian nilai barang hasil penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Riau saja tercatat sebesar Rp5,3 miliar serta berhasil menyelamat kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar. Nilai barang hasil penindakan Bea Cukai Dumai saja sebesar Rp96,4 juta serta berhasil menyelamatkan kerugian negara hingga Rp486 juta.

Kegiatan pemusnahan digelar sebagai bentuk sinergisitas antarinstansi seperti Komando Resor Militer 031/WB, Kepolisian Daerah Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, serta Kantor Wilayah DJKN Riau Sumatera Barat dan Kepri, bagian dari pelaksanaan program pengawasan yang dilaksanakan oleh Bea Cukai yang salah satu contohnya adalah program "Gempur Rokok Ilegal" untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

"Pemusnahan tersebut juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para oknum yang berupaya menghindari kewajiban perpajakan," katanya.

Agus menyampaikan upaya pemberantasan rokok ilegal akan dilakukan terus-menerus dari hulu hingga hilir, guna pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat dan kelancaran pembangunan.

"Bagi para pengusaha yang masih belum legal usahanya diimbau untuk segera berusaha secara legal, karena legal itu mudah. Jajaran Bea Cukai di Provinsi Riau akan memberikan pelayanan terbaik dan berintegritas," kata Agus pula. 
Baca juga: Kejari Bangka musnahkan 74.400 bungkus rokok ilegal
Baca juga: Bea Cukai musnahkan barang ilegal hasil penindakan tahun 2020

Pewarta: Frislidia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021