Surabaya (ANTARA) - Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan, lembaganya siap memfasilitasi Pengurus Badan Khusus Forum Honorer Persatuan Guru Republik Indonesia (FH PGRI) Kabupaten Jember, Jatim yang mengeluhkan terkait permasalahan profesi guru.

LaNyalla saat sedang menjalani masa reses di Jawa Timur, Rabu menerima aspirasi dari FH PGRI Jember terkait banyaknya guru tidak tetap yang tidak lolos saat tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru 2021, khususnya di Jember.

Ketua FH PGRI Kabupaten Jember, Mulyadi, mengatakan, kuota Jember termasuk besar sekitar 3.600 formasi, namun yang lulus hanya sekitar 1.000.

Baca juga: Ketum PGRI: Revolusi mental harus berorientasi selesaikan masalah

"Kami berharap para guru honorer di Jember diluluskan 100 persen menjadi ASN PPPK. Kasihan yang sudah mengabdi puluhan tahun. Mereka harusnya mendapatkan prioritas dan afirmasi," kata dia.

Ia berharap ada penambahan formasi guru pendidikan agama sesuai pagu yang ada di lembaga SD/SMP. "Ketika kami bertanya, yang ada malah terkesan saling lempar antara Kemendikbud dan Kemenag," katanya.

FH PGRI, kata dia, ingin agar pemerintah memperhatikan nasib pegawai tidak tetap di sekolah atau lembaga pendidikan lainnya. Karena nasibnya juga tidak ada kejelasan.

Baca juga: PGRI minta pemerintah merevisi aturan rekrutmen guru PPPK

Menanggapi hal itu, LaNyalla menjelaskan, DPD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer. Keanggotaannya juga sudah disahkan dalam Sidang Paripurna Masa Sidang V Tahun 2020-2021.

"Pansus guru dan tenaga kependidikan honorer sebagai bukti komitmen DPD dalam memperjuangkan nasib para guru dan tenaga pendidik honorer di seluruh Indonesia," katanya.

Pembentukan Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer beranggotakan 15 anggota itu inisiatif dari Komite III dan Komite I DPD.

Baca juga: Senator dorong PGRI rumuskan pembelajaran sederhana saat pandemi

"Ratusan orang yang datang ke saya terkait hal ini. Permasalahannya hampir sama di seluruh Indonesia. Kami di DPD bentuk pansus untuk membantu para guru. Namun harus dimaklumi juga bahwa eksekusinya ada di DPR dan pemerintah. DPD hanya diberi wewenang menyampaikan aspirasi," kata LaNyalla.

Artinya, lanjut LaNyalla, kewenangan DPD sangat terbatas. Oleh karena itu, kepada para guru honorer, disampaikan bahwa perlunya penguatan kelembagaan DPD, sehingga punya hak yang sama dengan DPR.

Baca juga: PGRI minta kesehatan dan keselamatan warga sekolah yang utama

"Sama-sama dipilih rakyat secara langsung, legitimasinya kuat, bahkan suara anggota DPD itu banyak yang lebih besar dari suara anggota DPR tetapi kewenangannya tidak sama. Ini yang perlu diperjuangkan lewat amandemen konstitusi. Termasuk hak agar orang tak berpartai seperti DPD ini bisa mencalonkan presiden seperti orang parpol," katanya.

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021