Pemerintah harus terus menegakkan hukum melakukan pemberantasan di hilir serta menyelesaikan pokok masalahnya di hulu
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR Sukamta mengapresiasi kesigapan pemerintah memberantas kasus pinjaman online (pinjol), yang telah merugikan masyarakat di berbagai daerah.

"Saya apresiasi kesigapan pemerintah untuk memberantas pinjol ilegal ini. Kominfo juga sejak 2018 telah memblokir atau memutus akses 4.873 konten fintech dan aplikasi-aplikasi fintech ilegal yang banyak memakan korban masyarakat," katanya dalam rilis di Jakarta, Minggu.

Sukamta mendorong pemerintah harus terus menegakkan hukum melakukan pemberantasan di hilir serta menyelesaikan pokok masalahnya di hulu.

Ia menjelaskan dari aspek masyarakat ada kebutuhan terhadap pinjaman, baik dari sisi urgensinya maupun karena konsumtif.

"Mereka ditolak pengajuannya oleh pinjol legal atau bank resmi yang memang memiliki persyaratan yang ketat. Lalu, mereka tergiur oleh pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan dalam mengajukan pinjaman dan mampu menarik banyak masyarakat, meskipun bunganya mencekik. Lintah darat versi online," paparnya.

Untuk itu, ujar dia, masyarakat juga harus mengerem diri untuk mengurangi konsumsi yang tidak perlu, serta lebih baik tidak membeli kebutuhan sekunder atau tersier, daripada terjebak pinjol.

Selain itu, imbuhnya, perlu juga masyarakat memahami literasi digital di bidang fintech ini seperti teknologi apa yang digunakan pinjol, kesepakatan dan pemberian izin apa saja yang dipersyaratkan oleh pinjol terhadap nasabahnya.

"Masyarakat harus pintar dan berhati-hati dalam memilih alpikasi pinjol. Edukasi kepada masyarakat ini menjadi tugas kita bersama. Selama ini sudah berjalan, di antaranya lewat program Kementerian Kominfo, tapi perlu digalakkan lagi," tegasnya.

Dari aspek regulasi, Sukamta mengemukakan bahwa kebijakan OJK yang memberi akses IMEI terkait ponsel seseorang kepada pinjol dihapus saja, karena verifikasi data yang terintegrasi dengan data Dukcapil ditambah SLIK/Sistem Layanan Informasi Keuangan milik OJK (sebelumnya BI checking) harusnya sudah cukup.

Apalagi, lanjutnya, data tersebut terintegrasi dengan NIK dan nomor KK. SLIK juga bisa memberi tahu riwayat dan performa kredit nasabah. Jika persoalan hulu ini selesai, diharapkan persoalan di hilir lebih mudah diatasi.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan akan menerbitkan moratorium izin penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online.

"Pertama, Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru, meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Pemerintah melihat banyak penyalahgunaan hingga tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku pinjaman online. Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu menyatakan tata kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik karena ada lebih dari 68 juta rakyat ambil bagian dalam kegiatan teknologi finansial tersebut.

Pada periode 2015-2018, Kominfo sudah menutup 4.874 akun pinjaman online. Untuk 2021 ini, Kominfo sudah menutup 1.856 pinjol yang ada di di berbagai situs, YouTube, Facebook, Google Play Store, Instagram dan aplikasi untuk berbagi berkas.

Baca juga: DPR dorong OJK hapus kebijakan pemberian akses IMEI kepada pinjol
Baca juga: Kominfo akan berlakukan moratorium izin pinjol
Baca juga: Polda Kalbar gerebek kantor pinjol ilegal di Pontianak

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021