Kegiatan pengawasan dan gempur rokok ilegal ini memang merupakan kegiatan kami yang cukup dominan.
Surabaya (ANTARA) - Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Tri Wikanto mengatakan pihaknya telah berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp4,89 miliar dari pencegahan 9,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp9,7 miliar, sejak Januari hingga September 2021.

"Kegiatan pengawasan dan gempur rokok ilegal ini memang merupakan kegiatan kami yang cukup dominan," kata Tri, di Surabaya, Minggu.

Ia menjelaskan pengedar rokok ilegal yang ditangkap oleh pihak Bea Cukai dikenakan sanksi pidana maksimal lima tahun penjara dan sanksi administrasi maksimal Rp1 miliar.

Adapun modus yang dilakukan pengedar rokok ilegal di Jatim kini mulai bervariasi seiring meningkatnya digitalisasi, sehingga pengedaran marak dilakukan melalui belanja daring atau jasa titipan, selain menggunakan truk untuk mengedarkan rokok ilegal.

Dengan demikian, pihak Bea Cukai Jatim terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memberantas rokok ilegal, karena bisa menguras penerimaan negara yang dipakai untuk kepentingan rakyat.

Tak hanya melakukan pencegahan rokok ilegal, Tri mengungkapkan terdapat pula pengawasan dan penindakan lain berkaitan impor yang dilakukan Bea Cukai Jawa Timur melalui Pelabuhan Tanjung Perak dan Bandara Juanda.

Kegiatan penindakan di Tanjung Perak telah tercatat sebanyak 686 Surat Bukti Penindakan (SBP) yang telah diterbitkan sejak Januari hingga akhir September 2021, dengan nilai barang Rp323 miliar dan kerugian negara Rp61 miliar.

Sedangkan di Bandara Juanda telah diterbitkan sebanyak 1.109 SBP dengan nilai barang Rp4,8 miliar dan kerugian negara Rp1 miliar.

"Selain di kedua tempat tersebut, ada pula di kantor lainnya," ujar dia pula.

Dengan demikian, ia menuturkan total SBP secara keseluruhan yang telah diterbitkan Bea Cukai Jatim yaitu sebanyak 3.160, dengan nilai barang Rp379,78 miliar dan kerugian negara sebesar Rp88,65 miliar sejak 1 Januari-31 September 2021.
Baca juga: Bea Cukai Kendari gagalkan penyelundupan rokok ilegal asal Tiongkok
Baca juga: Bea Cukai Jatim II amankan 2,5 juta batang rokok ilegal

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021