Jakarta (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia bersama FHP Law School membuka pusat pengaduan korban pinjaman online (pinjol) ilegal yang cukup marak terjadi belakangan ini.

"Secara resmi hari ini, Senin 18 Oktober 2021, mulai pukul 10.00 WIB, kami membuka layanan pengaduan nasional korban pinjol ilegal," kata Presiden DPN Indonesia Faizal Hafied dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Layanan pembukaan pengaduan itu tidak lepas dari maraknya aplikasi pinjaman online alias pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Meski sudah banyak ditertibkan, namun masih saja banyak orang yang terjerat.

Baca juga: Puan: Jerat Pinjol ilegal sampai ke akar-akarnya

Ia mengatakan bagi masyarakat terutama korban pinjaman online bisa menyampaikan pengaduannya di tiga pilihan.

Pertama, melalui Google Form https://forms.gle/nXgspmo38xCcLkTe8 untuk menjangkau pengaduan masyarakat secara nasional. Kedua, melalui WhatsApp dengan nomor 0811-9149-899. Terakhir, korban bisa datang langsung ke kantor LBH DPN Indonesia yang beralamat di Komplek Perkantoran Sentral Bungur Jalan Bungur Besar Raya No. 30A Kelurahan Gunung Sahari, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat 10610.

"Tentu saja layanan offline harus mengikuti protokol kesehatan COVID-19," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, untuk masyarakat terutama korban pinjaman online bisa mengakses info lengkap DPN Indonesia melalui www.dpnindonesia.or.id atau IG @dpnindonesia.

Baca juga: DPR dorong OJK hapus kebijakan pemberian akses IMEI kepada pinjol

Faizal menegaskan ikut sertanya DPN Indonesia membantu korban pinjaman online merupakan bukti nyata organisasi yang diakui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tersebut untuk negeri.

Faizal mengapresiasi langkah cepat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan jajarannya menindak pinjaman online ilegal secara nasional. Hal ini sudah mulai dilakukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran melalui Polres Jakarta Pusat.

DPN Indonesia melalui LBH DPN Indonesia siap bahu-membahu dengan kepolisian dan lembaga-lembaga terkait lainnya membantu masyarakat yang terjerat pinjaman online ilegal.

Baca juga: Polda Kalbar gerebek kantor pinjol ilegal di Pontianak

Ini bentuk nyata pelaksanaan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu sebagai penegak hukum yang siap membantu masyarakat para pencari keadilan untuk menemukan keadilan serta siap bersinergi dengan institusi penegak hukum lainnya.

"Kami siap bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan untuk menangani kasus ini," ujarnya.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021