Jakarta (ANTARA) -
Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng menyebutkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror lahir atas amanat Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan tindak pidana terorisme.
 
Melchias Markus Mekeng dalam keterangan di Jakarta, Senin, menolak wacana pembubaran Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
 
“Lahirnya UU ini bukan hasil khayalan sekelompok orang tetapi melalui kajian dan diskusi yang panjang. Kemudian didasari fakta sejarah yang telah dialami bangsa ini," katanya.
 
Itu lanjut dia mengatakan bangsa memandang sangat serius mengenai persoalan terorisme dengan segala akar permasalahan yang begitu kompleks.
 
"Maka penanganannya harus multifaceted, multitrack dan komprehensif,” kata Mekeng.
 
Ia menanggapi usulan pembubaran Densus 88 oleh sekelompok orang, termasuk anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon. Dia meminta Densus 88 tidak hanya dilihat sebagai strike force atau lembaga yang menangkap orang.
 
Namun, Densus 88 sebagai kesatuan yang mempunyai informasi dan pemetaan paling lengkap terhadap jaringan kelompok teroris dengan sel-sel yang kuat.
 
“Densus 88 masih dibutuhkan. Karena penanganan terorisme termasuk dalam extraordinary crimes against humanity. Tidak bisa ditangani hanya dengan pendekatan dan cara-cara yang konvensional,” kata Mekeng.
 
Densus 88 menurutnya telah memberikan bukti yang tidak kecil dalam menangani terorisme. Bahkan, Densus 88 telah mendapat pengakuan internasional karena tidak hanya melakukan pendekatan secara konvensional menghadapi terorisme, tetapi disertai pendekatan sosial, kultural dan humanis.
 
“Densus 88 telah menjadi lebih baik dari waktu ke waktu dibandingkan kelompok kontra terorisme mana pun di dunia," kata dia.
 
Densus 88 sejak didirikan hingga saat ini, lanjut dia sudah berhasil menegakkan hukum terhadap para teroris di Indonesia. Bahkan, Densus 88 adalah salah satu detasemen antiteror terbaik di dunia.
 
Anggota DPR dari daerah pemilihan (Dapil) NTT 1 ini menyebutkan prestasi terbaru adalah penembakan pemimpin kelompok radikal-teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Ali Kalora. Ali telah lama buron dan melakukan aksi teror serta pembunuhan terhadap masyarakat sipil
 
“Keberhasilan Densus 88 patut diapresiasi karena menangkap seorang teroris tidak semudah membalikkan telapak tangan, tetapi memerlukan strategi yang terstruktur, sistematis dan masif,” ucap Mekeng.
 
Mantan Ketua Komisi XI DPR ini menyebut dewasa ini, tidak ada negara yang kebal dan terhindar dari aksi terorisme. Tindakan teroris sangat kejam dan sadis dengan menciptakan ketakutan luar biasa di tengah masyarakat berupa bom bunuh diri atau penembakan massal di tengah masyarakat.
 
"Terorisme atas alasan apapun tidak bisa dibenarkan karena merupakan salah satu bentuk paling telanjang dari kejahatan terhadap kemanusiaan," kata dia.
 
Mekeng mengajak semua elemen bersama-sama, bahu-membahu memberantas terorisme karena merupakan usaha mulia untuk melindungi kemanusiaan dan peradaban.
 
"Kita perlu terus mendukung keberadaan dan keberlangsungan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT),” ujar Mekeng.


Baca juga: Eks teroris tak sepakat usulan Densus 88 dibubarkan

Baca juga: Boy Rafli: Densus 88 dibutuhkan dalam penegakan hukum terorisme

Baca juga: Densus 88 dan upaya melawan terorisme

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021