Kita tetap mengacu Inmendagri. Tapi operasional di lapangan tetap harus menunggu SK Gubernur
Jakarta (ANTARA) - Unit Pengelola Kawasan (UPK)  Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan masih menunggu Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta terkait  pengunjung anak usia di bawah 12 tahun selama penerapan PPKM level 2.

"Kita masih menunggu SK Gubernur," kata Kepala Unit Pengelola Kawasan Perkampungan Budaya Betawi (UPK PBB) Setu Babakan, Imron dalam pesan singkat kepada Antara di Jakarta, Selasa.

Imron mengatakan ketentuan pengunjung tetap pada Keputusan Gubernur yang mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level tiga, dua dan satu COVID-19, yang berlaku mulai Selasa (19/10) hingga 1 November 2021.

"Kita tetap mengacu Inmendagri. Tapi operasional di lapangan tetap harus menunggu SK Gubernur," kata dia.

Baca juga: Pengelola Setu Babakan berlakukan ganjil-genap kunjungan Museum Betawi

Adapun Pemerintah menurunkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dari level tiga menjadi dua karena salah satunya didorong capaian vaksinasi dosis pertama di atas 50 persen.

"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level dua yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat," demikian kutipan Inmendagri Nomor 53 tahun 2021 di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Pengelola Setu Babakan uji coba kunjungan wisatawan ke Museum Betawi

Penetapan level dalam PPKM tersebut berpedoman kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Sebelumnya, Pengelola Kawasan Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan melakukan uji coba kunjungan bagi wisatawan di Museum Betawi secara terbatas dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Imron saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin mengatakan uji coba tersebut telah dilakukan sejak 25 September 2021 yang dilakukan secara terbatas pada area Museum Betawi saja, sementara kawasan lainnya masih ditutup.

Baca juga: Anies yakin pariwisata Jakarta segera bangkit

Lebih lanjut, Imron menambahkan bahwa uji coba kunjungan pada Museum tersebut dibuka pada Selasa-Minggu.

“Tiap hari, kalau hari Senin kan biasanya Museum memang perawatan di seluruh museum. Ya tapi kalau ada kunjungan perjanjian, ya buka atau karyawan tamu. Tapi kalau wisatawan, hari Senin museum tutup,” kata dia.

Adapun dalam uji coba tersebut, pengelola mensyaratkan pengunjung untuk melakukan pemindaian kode batang melalui aplikasi PeduliLindungi untuk mengecek bukti vaksinasi COVID-19.

Ketentuan uji coba kunjungan di Museum Betawi Perkampungan Budaya Betawi hanya untuk kunjungan di Museum Betawi (Zona A).

Pengunjung wajib mematuhi protokol kesehatan dan wajib scan kode batang (QR Code) ketika masuk dan meninggalkan lokasi dan anak usia di bawah 12 tahun juga dilarang masuk.

Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021