Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, mendesak revisi Peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua.

Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Apriyadi, di Palembang, Selasa, mengatakan, pengeboran sumur minyak tua secara liar (illegal drilling) menjadi persoalan yang berlarut-larut di Kabupaten Musi Banyuasin yang tak kunjung tuntas.

Pemkab menilai, salah satu penyebabnya lantaran payung hukum berupa Permen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua tidak memberikan kewenangan ke pemerintah kabupaten untuk mengawasinya.

Baca juga: Gubernur Sumsel minta solusi penyelesaian kasus sumur minyak ilegal

Padahal, fakta yang terjadi saat ini terdapat ribuan titik sumur minyak ilegal yang dimanfaatkan oknum warga tanpa menggunakan standar keselamatan.

Akibatnya, kerap berujung pada kerusakan lingkungan hingga korban jiwa akibat ledakan yang terjadi seperti yang terjadi di sumur minyak ilegal di Desa Kaban 1, Kecamatan Sanga Desa, Senin (11/10/21).

"Pemkab Muba meminta Kementerian ESDM memberikan pendelegasian ke kabupaten untuk meminimalisir persoalan ini baik melalui edukasi dan lainnya, yang sesuai SOP," kata Apriyadi, dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Mekanisme dan Persyaratan dalam Rancangan Peraturan Menteri ESDM Tentang Tata Cara Pengusahaan dan Pemproduksian Minyak Bumi pada Sumur Minyak Tua.

Baca juga: Daerah penghasil migas ingin kelola sumur minyak tua

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin meminta kejelasan agar persoalan illegal drilling yang seringkali menimbulkan korban tidak terus terjadi.

Prinsipnya Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan mengikuti prosedur pelaksanaan baku, dan ada kejelasan sehingga akan memberikan kontribusi positif untuk masyarakat secara legal, kata Apriyadi.

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, mengatakanm persoalan pengeboran liar ini harus dilakukan secara komprehensif dan mempunyai regulasi yang jelas dan tegas.

Baca juga: Anggota DPR serukan audit investigasi sumur minyak Aceh Timur

"Kita tidak akan bicara lagi soal diskusi dan rekomendasi. Hal ini harus segera ada keputusan yang sah agar tidak terus berlarut. Oleh sebab itu, dalam hal ini kementerian ESDM harus segera mengeluarkan keputusan dan diselesaikan secara bersama," kata dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengatakan, pemerintah berencana merevisi Peraturan Menteri Nomor 1 tahun 2008 terkait peraturan sumur-sumur tua, dengan memperhatikan unsur lingkungan dan keselamatan serta kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Pertamina EP hanya terima 200 barel/hari dari sumur minyak tua

Ia juga menyebutkan, hal utama yang perlu diperhatikan yakni aspek legalitas yakni BUMD dan aspek keamanan dalam proses pengeboran.

"Siapa yang berhak mengirim dan memproduksi, selanjutnya dikirim ke kontraktor kontrak kerja sama. Kemudian harus ada pembinaan dan memperhatikan aspek pengamanan, ini harus menjadi perhatian," kata dia.

Pemerintah hingga kini belum memberikan wewenang ke pemkab untuk mengelola sumur minyak tua (marjinal) yang masih berpotensi menghasilkan keuntungan miliaran rupiah. Di satu sisi, sumur minyak tua ini sudah tidak dikelola lagi oleh PT Pertamina karena sudah tidak ekonomis dari sisi pemasukan.

Akibatnya, sumur minyak tua ini dimanfaatkan oknum dengan metode pengeboran yang tidak menggunakan standar keselamatan.

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021