Pemerintah tak pernah berhenti mengupayakan penyelesaian pelanggaran HAM.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menegaskan tidak pernah berhenti dalam mengupayakan penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) secara bermartabat, seperti disampaikan dalam buku laporan Capaian Kinerja 2021 bertajuk "Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh 2021" yang dirilis Rabu.

"Sesungguhnya, Pemerintah tak pernah berhenti mengupayakan penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) secara bermartabat. Hak sipil, hak politik, hak ekonomi, sosial, serta budaya harus dilindungi secara berimbang tanpa ada yang terabaikan," sebut Pemerintah dalam laporan yang dikutip di Jakarta, Rabu.

Pemerintah menyampaikan lima tahun ke depan, Rencana Aksi Nasional HAM (Ranham) 2021-2025 dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2021 sudah bisa dieksekusi. Dalam rencana aksi tersebut pemajuan HAM terhadap perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat menjadi konsentrasi.

Dalam laporannya Pemerintah menyertakan lini masa perkembangan Rencana Aksi Nasional HAM (Ranham), antara lain sosialisasi dan ratifikasi instrumen HAM internasional (1998-2003); Pembentukan sekretariat, legislasi, dan pendidikan HAM (2004-2009); Penguatan sekretariat, legislasi, pendidikan HAM dan monitoring serta evaluasi (2011-2014); Penguatan sekretariat, legislasi, pelaksanaan norma UU HAM, monitoring dan evaluasi serta penyediaan layanan pengaduan masyarakat (2015-2019); hingga perwujudan komitmen Pemerintahan Presiden Jokowi untuk melanjutkan dan memperkuat agenda P5HAM (2021-2025).

Lebih jauh Pemerintah juga menyampaikan komitmennya dalam memenuhi hak-hak bagi penyandang disabilitas yang terabaikan. Pemerintah menegaskan penyandang disabilitas bukan warga negara kelas dua.

"Mereka punya kemampuan dalam rupa-rupa bidang kehidupan dan negara memberikan peran itu. Kebijakan afirmasi bukanlah eksklusivitas. Melainkan upaya memenuhi hak-hak mereka yang selama ini terabaikan. Penyandang disabilitas kian berdaya dengan segala kompetensinya," kata Pemerintah dalam laporan tersebut.

Di sisi lain Pemerintah juga memastikan hak perlindungan penuh terhadap warga negara Indonesia yang tersebar di seluruh dunia. Pemerintah melakukan diplomasi terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang menghadapi persoalan kriminal, kelangkaan logistik, ancaman teror, hukum dan HAM di negeri-negeri asing.

"Diplomasi perlindungan warga negara yang bersifat inklusif menjadi prioritas. Dengan modal politik bebas aktif, negara berupaya keras hadir dalam setiap situasi sulit," kata Pemerintah.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kementerian Luar Negeri, upaya perlindungan WNI yang dilakukan Pemerintah hingga Agustus 2021, antara lain memulangkan 231.514 WNI dari 59 negara, memberikan 225.320 paket bantuan sosial untuk buruh migran Indonesia di Malaysia, penyelamatan 4 WNI dari Abu Sayyaf, repatriasi 28.032 ABK Niaga dari 38 negara, hingga memperkuat pelayanan kegiatan belajar bagi 21.562 anak pekerja migran Indonesia di Malaysia.
Baca juga: Penyelesaian pelanggaran HAM berat tidak diimbangi langkah signifikan
Baca juga: Komnas HAM mendorong Kejagung tindaklanjuti 12 pelanggaran HAM berat

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021