Jakarta (ANTARA) - Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Aqidatul Izza Zain mengatakan bahwa sebaiknya jadwal dan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027.

“Karena yang mengetahui kebutuhan, potensi permasalahan yang muncul pada Pemilu 2024 ini ya harusnya KPU pada periode tersebut, yakni periode 2022-2027,” kata Izza dalam diskusi publik bertajuk “Tahapan Tidak Jelas, Bagaimana Nasib Pemilu 2024?” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Perludem, Minggu.

Izza berpendapat bahwa sudah terlalu lama perdebatan tentang tanggal pemilu bergulir. Terlebih, yang terlibat dalam perdebatan adalah jajaran KPU yang sebentar lagi masa jabatannya akan berakhir pada April 2022.

Baca juga: Pendaftaran calon anggota KPU-Bawaslu dimulai 18 Oktober

Sedangkan, anggota dan pengurus KPU yang akan menyelenggarakan Pemilu 2024 masih berada dalam proses seleksi oleh tim seleksi.

“Nanti yang menyelenggarakan Pemilu 2024 adalah KPU periode 2022, lebih baik KPU yang saat ini menghentikan perdebatan tersebut dan menyerahkannya kepada KPU periode berikutnya,” tutur dia.

Oleh karena itu, ia menuntut agar tim seleksi KPU-Bawaslu dapat menghasilkan anggota-anggota KPU dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) yang berintegritas, berkualitas, serta memiliki kapasitas yang jelas dalam dunia pemilihan umum.

Setidaknya, kata Izza, memiliki pengalaman yang tidak perlu diragukan dalam bidang kepemiluan, yakni kurang lebih 10 hingga 15 tahun dalam bidang tersebut.

Baca juga: KPK beri penguatan integritas untuk KPU dan Bawaslu

“Kita tahu kompleksitas Pemilu 2024 ini. Ya, tantangannya adalah keserentakan pemilu itu sendiri karena ada lima jenis pemilihan yang sama,” ujar dia.

Selanjutnya, apabila penetapan jadwal dilakukan oleh KPU yang menduduki periode baru pada bulan April 2022, Izza berpendapat bahwa KPU masih memiliki persiapan dari April hingga Agustus untuk menetapkan jadwal dan tahapan.

Berkaca dari berbagai pengalaman penyelenggaraan pemilu, penetapan jadwal dan tahapan pemilu selalu dilakukan oleh KPU yang akan menjalankan pemilihan pada periode itu, dan bukan dilakukan oleh KPU periode sebelumnya.

“Jadi, ini sebaiknya dilanjutkan lagi tradisinya. Agar memang penetapan jadwal itu dilakukan oleh KPU yang akan menyelenggarakan pemilu itu sendiri,” kata Izza.

Baca juga: KPU sebut kebutuhan pemilu bukan e-Voting tapi e-Rekap

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021