Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyerahkan sembilan kekayaan intelektual kepada Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Baharkam) Polri.

"Kekayaan intelektual baik hak cipta, desain industri, merek dan paten tentunya menghasilkan suatu kreatifitas inovasi dan temuan-temuan baru yang canggih," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly di Jakarta, Selasa.

Sembilan kekayaan intelektual yang diberikan Menkumham ke Kepala Korpolairud Baharkam Polri yakni surat perlindungan pencatatan ciptaan booklet pataka dan lambang kesatuan Korpolairud.

Baca juga: Kekayaan intelektual dorong pertumbuhan ekonomi nasional

Selanjutnya, surat perlindungan pencatatan ciptaan booklet brevet dan wing Korpolairud, surat perlindungan pencatatan ciptaan booklet kendaraan dinas Korpolairud, surat perlindungan pencatatan ciptaan booklet desain gapura markas kesatuan.

Surat perlindungan pencatatan ciptaan booklet pakaian dinas Korpolairud, surat perlindungan pencatatan ciptaan booklet sarana dan alat utama Korpolairud, surat perlindungan pencatatan ciptaan lagu mars Airud, surat perlindungan pencatatan ciptaan lagu himne Airud dan surat perlindungan pencatatan ciptaan lagu pengantar pindah tugas.

Menkumham Yasonna mengatakan jumlah tingkat pendaftaran kekayaan intelektual akan berbanding lurus dengan kemajuan ekonomi suatu negara.

Dengan semakin banyaknya kekayaan intelektual yang diberikan kepada Polri, khususnya Korpolairud menunjukkan adanya peningkatan dan kemajuan kesadaran akan hak cipta yang terjadi di tubuh Polri terutama Korpolairud.

Pada kesempatan itu, Yasonna yang didampingi oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Hiariej dan Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto mengajak seluruh masyarakat serta aparatur negara untuk peduli dan sadar akan pentingnya melindungi kekayaan intelektual.

"Kita juga harus menjaga dan menyosialisasikan serta mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya," kata Yasonna.

Baca juga: Kemenkumham bantu mediasi penggunaan lagu Aku Papua tanpa izin PON XX
Baca juga: DJKI edukasi pedagang ITC Mangga Dua terkait peredaran barang palsu
Baca juga: DJKI harap Klinik Kekayaan Intelektual lindungi UMKM hingga ke pelosok

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021