ANTARA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menerima aspirasi buruh yang menginginkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 7 persen. Besaran UMP tersebut akan menjadi dasar penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022. (Hanif Nasrullah/Agha Yuninda Maulana/Gracia Simanjuntak)