Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Barat siap memberlakukan sanksi tilang kepada pengendara kendaraan roda empat (R4) yang melanggar aturan aturan kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor di wilayah Jakarta Barat, mulai Kamis (29/10). 

"Sosialisasi pelaksanaan ganjil-genap kendaraan bermotor sudah dilakukan selama tiga hari, sejak Senin (25/10) hingga Rabu hari ini," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Argadija Putra, saat dikonfirmasi, Rabu.

Menurut Argadija, Satlantas Polres Metro Jakarta Barat mengimbau kepada masyarakat agar lebih patuh kepada kepada aturan ganjil-genap kendaraan bermotor diterapkan di dua lokasi, yakni Jalan Tomang Raya dan Jalan S Parman.

Pada pelaksanaan kebijakan ganjil-genap tersebut, kendaraan R4 yang diizinkan melintas adalah kendaraan dengan plat nomor ganjil atau genap, sesuai dengan tanggal pada kalender pada hari tersebut.

"Imbauan kepada masyarakat agar lebih patuh, karena sanksi tilang diberlakukan mulai Kamis besok. Aturan rambu-rambu juga agar diperhatikan," kata Argadija.

Baca juga: Polres Jakarta Barat sosialisasi ganjil-genap di dua lokasi

Menurut Argadija, pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap disamakan dengan melanggar aturan rambu-rambu lalu lintas. Berdasarkan Pasal 287 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang melanggar aturan rambu-rambu dikenakan sanksi denda Rp500.000. 

Argadija menambahkan, pada pelaksanaan sosialisasi kebijakan ganjil-genap, mulai Senin (25/10), pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap dan mendapat teguran lisan, jumlahnya semakin menurun.

Pada Senin (25/10) tercatat sebanyak 120 mobil, pada Selasa (26/10) ada sebanyak 64 mobil, dan pada Rabu hari ini hingga puukul 10.00 WIB ada 40 mobil.

Kebijakan ganjil-genap ini diberlakukan Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya sejak dilaksanakannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, yakni pagi pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB serta sore pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Baca juga: Anies: pemberlakuan ganjil-enap tingkatkan jumlah pengguna transjakarta
Baca juga: Dishub DKI terapkan ganjil genap di Ragunan

Pewarta: Walda Marison
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021