Dumai (ANTARA News) - Satuan Polisi Resor Kota Dumai, Riau, melalui Satuan Reskrim, berhasil menangkap kapal pengangkut ribuan barang bekas berbagai item yang diduga diseludupkan dari Malaysia, Minggu.

Kepala Satuan Reskrim Polres Dumai, AKP Devi Firmansyah, kepada ANTARA di Dumai, menerangkan, ribuan barang bekas tersebut terdiri dari 666 karung berisikan pakaian bekas, 400 ban motor dan mobil bekas, karpet bekas 50 lembar serta tilam bekas sekitar 25 lembar.

Ribuan barang bekas itu kata AKP Devi, diamankan sekitar jam 09.00 WIB di Pelabuhan Sungai Mesjid, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Informasi labuh kapal pengangkut barang bermasalah ini sebelumnya dilaporkan oleh warga.

"Atas laporan warga itu, beberapa anggota (polisi-red) lantas terjun ke lapangan hingga akhirnya mendapati kapal tersebut yang ternyata benar mengangkut barang terlarang. Sejumlah penghuni kapal juga tidak dapat menunjukkan dokumen angkutan yang lengkap," tuturnya.

Pada kasus ini, terang dia, pihaknya juga mendapi beberapa nama atau identitas diduga terlapor atau tersangka, yakni Muhammad Idris Bin Talak (25) dan Adi Sahputra Bin Ahmad Nurdin (21).

"Keduanya merupakan warga Dumai. Keterangan sementara dari kedua pelaku, barang berasal dari Malaysia," papar AKP Devi.

Saat ini dua terlapor masih dalam pemeriksaan intensif di Markas Polres Dumai. Sementara, lanjut dia, barang bukti berupa satu unit Kapal KM Ilham Jaya dan ribuan barang bekas akan digiring ke Pelabuhan Pokala atau pelabuhan resmi.

"Setelah itu, nantinya akan dilakukan tahap penyidikan lebih lanjut oleh pihak Bea dan Cukai," ringkas dia. (FZR/J006/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011