Berdasarkan data yang kami dapatkan, sebagian besar masyarakat pro terhadap perubahan-perubahan dalam UU HPP
Jakarta (ANTARA) - Data Analyst Continuum Data Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Natasha Yulian mengatakan bahwa sebanyak 63 persen masyarakat dari 8.523 pembicaraan di media sosial menyambut positif Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Berdasarkan data yang kami dapatkan, sebagian besar masyarakat pro terhadap perubahan-perubahan dalam UU HPP,” kata Natasha dalam diskusi publik daring tentang UU HPP yang dipantau di Jakarta, Jumat.

Natasha mengatakan bahwa data pembicaraan tersebut diambil dari tanggal 4 sampai 21 Oktober 2021 dan telah disisir sehingga tidak lagi mengandung pendapat-pendapat dari media maupun buzzer.

Sebanyak 70 persen dari data tersebut berasal dari Pulau Jawa, meskipun perbincangan juga dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.

“Jika kita lihat trennya, perbincangan UU HPP terus naik dan memuncak sampai hari pengesahannya yakni 7 Oktober 2021 lalu. Setelah itu cenderung turun,” terang Natasha.

Masyarakat di media sosial paling banyak memperbincangkan terkait perubahan aturan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dalam UU PPH dimana pemerintah membebaskan pajak PPh bagi OP berpenghasilan rendah.

“Disusul oleh pembicaraan terkait penggunaan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), tax amnesty, jasa kesehatan dan pendidikan yang bebas PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan pajak karbon,” kata Natasha.

Perubahan aturan PPh OP dan NPWP menjadi yang paling banyak dibicarakan karena aturan PPh OP berpengaruh secara langsung terhadap masyarakat.

“Pajak karbon paling sedikit diperbincangkan mungkin karena aturan ini lebih ditujukan kepada orang 0rang yang memiliki usaha," imbuh Natasha.

Baca juga: CORE: UU HPP penting untuk meningkatkan tax ratio dan kepatuhan pajak
Baca juga: Kemenkeu nilai UU HPP berpotensi tekan defisit 2022
Baca juga: Stafsus Menkeu: UU HPP mengakomodir perpajakan di era digital

 

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021