Jakarta (ANTARA) - Selama Jumat (29/10), berbagai peristiwa hukum telah diberitakan Kantor Berita Antara mulai kegiatan rapat kerja (raker) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Yogyakarta hingga Mahkamah Agung (MA) batalkan Peraturan Pemerintah (PP) soal remisi.

Berikut rangkuman berita hukum kemarin yang layak disimak pagi ini.

1. Ketua KPK: Kami di Yogyakarta bukan jalan-jalan
Ketua KPK, Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri, menegaskan, mereka berada di Yogyakarta pada 27-29 Oktober bukan untuk jalan-jalan alias pelesir melainkan melaksanakan serangkaian kegiatan rapat kerja jajarannya di DIY.

Selengkapnya di sini

2. Polri proses permohonan Menpan RB terkait 57 mantan pegawai KPK
Markas Besar Kepolisian Indonesia tengah memproses surat permohonan Menteri Pendagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bikrokrasi (Menpan RB) terkait kebijakan pengangkatan 57 mantan pegawai KPK tidak lulus TWK sebagai ASN Polri.

Selengkapnya di sini

3. MA batalkan PP remisi, koruptor tak perlu dapat "justice collaborator"
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang Tata Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Selengkapnya di sini

4. Empat terdakwa korupsi hibah masjid dituntut penjara 19 tahun
Jaksa penuntut Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menuntut empat terdakwa perkara tindak pidana korupsi hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang pidana penjara selama 19 tahun.

Selengkapnya di sini

5. Yasonna Laoly: Ada 1.100 permohonan kepailitan-penundaan bayar utang
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, menyebutkan data dari lima Pengadilan Niaga di Indonesia menunjukkan sejak April 2020 hingga Juli 2021 terdapat 1.100 permohonan baru soal kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021