Jakarta (ANTARA) - Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU-Bawaslu 2022-2027 Juri Ardiantoro menegaskan timsel memiliki prinsip dalam menjalankan tugas dengan mengedepankan keterbukaan dan partisipasi publik dalam setiap proses tahapan.

"Dalam proses seleksi ini, timsel punya prinsip keterbukaan dalam menjalankan tugas dan partisipasi publik. Karena itu proses tahapan seleksi membuka ruang kepada publik untuk mendapat akses informasi," kata Juri dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, timsel mendorong partisipasi publik untuk mengawal proses seleksi sehingga pihaknya dalam melaksanakan tugasnya menggunakan prinsip partisipasi.

Dia mencontohkan timsel mengundang lembaga swadaya masyarakat (LSM) kepemiluan untuk memberikan masukan terkait proses seleksi, termasuk yang sudah disampaikan kepada publik.

Baca juga: Komisi II DPR terima audiensi Timsel Calon Anggota KPU-Bawaslu

"Kami tegaskan bahwa timsel menggandeng beberapa institusi di luar, termasuk individu yang kredibel untuk membantu timsel misalnya penelusuran rekam jejak seseorang," ujarnya.

Menurut dia, timsel meminta institusi yang memiliki sumber daya manusia (SDM) dan alat untuk menelusuri rekam jejak seseorang calon terutama "profiling" seseorang.

Juri menjelaskan timsel juga telah bertemu dengan penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu secara terpisah. Mereka menyampaikan apa yang menjadi 'concern' selama ini dan tantangan penyelenggaraan pemilu ke depan sehingga mendapatkan masukan.

Baca juga: Pendaftaran calon anggota KPU-Bawaslu dimulai 18 Oktober

"Kami juga sudah bertemu dengan Menkopolhukam sebagai wakil pemerintah untuk mendengarkan apa yang menjadi 'concern' pemerintah dalam penyelenggaraan pemilu ke depan," ujarnya.

Wakil Ketua Timsel Chandra Hamzah mengatakan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu telah mengamanatkan timsel memiliki waktu maksimal 3 bulan untuk melakukan seleksi calon anggota KPU-Bawaslu.

Baca juga: Menunggu kinerja Tim Seleksi Anggota KPU-Bawaslu

Menurut dia, aturan tersebut agak unik karena waktunya yang pendek untuk melakukan proses seleksi sehingga perlu dipertimbangkan aturan tersebut untuk direvisi.

"Selain itu berdasarkan amanat UU Pemilu, timsel menyampaikan laporan setiap tahapan seleksi ke DPR RI. Kami memiliki 10 tahapan, maka akan disampaikan semua," ujarnya.

RDPU tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dan dihadiri seluruh anggota Timsel Calon Anggota KPU-Bawaslu Periode 2022-2027.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021