Makassar (ANTARA News) - Ditreskrim Polda Sulawesi Selatan dan Barat menelusuri kasus penyelundupan narkoba ke kamar tahanan kejaksaan Edi Kurniawan di Rumah Tahanan Klas 1 Makassar, pada Jumat (11/3).

Pemeriksaan sejumlah tahanan di rutan yang dipimpin Kanit 4 Direskrim Narkoba Polda Sulsel, Kompol Tahir, meminta agar Kepala Rutan mengizinkan aparat membawa lima tahanan rutan untuk diperiksa di Markas Polda Sulsel.

Permintaan Ditreskrim Polda untuk membawa lima tahanan itu ditolak pihak Rutan Klas 1 Makassar. "Sebagian dari pelaku ini ada yang berstatus tahanan kejaksaan. Harus ada izin dulu dari pihak kejaksaan," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Makassar, Mildar di Makassar, Sabtu.

Dia menyarankan, agar pihak Ditreskrim Polda melakukan pemeriksaan di Rutan Makassar karena tempat kejadian perkara (TKP) ada di kawasan ini.

Dari lima pelaku yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba tersebut, sekitar tiga orang diantaranya masih dalam status tahanan kejaksaan.

Sedangkan dua tahanan lainnya seperti Safri (44) telah menjalani masa tahanan selama tujuh bulan bersama Yosman Mandala (49) yang menjalani masa hukuman selama 15 tahun penjara dan diduga sebagai pemesan barang milik pelaku lainnya.

Hasil penyelidikan sementara Polda, tahanan kasus narkoba, Yosman Mandala diduga sebagai pemesan sabu yang terselip di bungkusan mie instan yang ditemukan pegawai Rutan Makassar.

Kejadian terungkap setelah petugas rumah tahanan (rutan) Makassar, Alamsyah menangkap pelaku bernama Haryanto (29) yang membawa sebuah paket kecil sabu yang terselip di sela-sela bungkusan mie instan.

Setelah melakukan pengembangan kasus temuan paket narkoba itu, petugas menggeledah kamar tahanan blok C2 kamar 4 rutan Makassar dan menemukan delapan paket sabu lainnya yang terselip di ikat pinggang yang terdapat di kamar tahanan Edi Kurniawan.

Mildar menjelaskan, kronologis kejadian temuan barang terlarang itu bermula dari tahanan Edi Kurniawan, yang pertama kali memberikan sabu yang diselip di bungkusan mie instan itu kepada Abubakar (43), kemudian diserahkan ke Safri (44) dan Haryanto (29) yang kemudian tertangkap tangan penjaga Rutan Alamsyah, ucapnya.

Dugaan sementara, Edi yang masih dalam status tahanan kejaksaan kasus Pasal 112 dan 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diduga pemilik barang sembilan bungkusan kecil sabu itu.

Tahanan Edi Kurniawan yang merupakan pegawai negeri sipil di Lapas Bollangi, Gowa, Sulsel masih dalam proses hukum setelah tertangkap tangan mengisap sabu-sabu bersama rekan-rekannya pada Sabtu, 4 Desember 2010.(*)

(T.KR-HK/F003)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011