Jakarta (ANTARA) - Dokumen Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) untuk standardisasi aksara Nusantara yang diajukan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) dan para pegiat aksara telah disepakati oleh Komisi Teknis 35-02.

RSNI yang diajukan dalam kaitan pelestarian warisan budaya aksara Nusantara melalui digitalisasi itu disepakati dalam Rapat Konsensus Komisi Teknis 35-02 yang diikuti anggota komisi, Tim Konseptor RSNI PANDI yang terdiri dari pegiat aksara, perwakilan dari Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta dari Asosiasi Industri Teknologi Informasi Indonesia (AITII).

Baca juga: PANDI apresiasi komunitas bantu SNI aksara daerah

Wakil Ketua Bidang Pengembangan Usaha, Pemasaran, dan Kerjasama PANDI, Heru Nugroho, mengapresiasi semua pihak atas capaian ini. Menurutnya, dengan hasil ini, selangkah lagi akan semakin dekat dengan pengesahan SNI sejumlah aksara Nusantara.

"Setelah pengesahan SNI pada bulan Desember nanti, rencananya akan diadakan acara Selebrasi Digitalisasi Aksara Nusantara yang diselenggarakan oleh KOMINFO bekerja sama dengan PANDI," kata Heru dalam penyataan pers, dikutip Rabu.

Dalam acara selebrasi nanti, rencananya Menteri Komunikasi dan Informatika akan meresmikan penerapan digitalisasi aksara Nusantara, sebagai kesinambungan dari SNI Aksara Nusantara.

Hasil Rapat Konsensus Komisi Teknis 35-02 menyatakan bahwa dokumen RSNI sudah disepakati secara aklamasi oleh 12 dari 13 anggota Komisi Teknis 35-02 yang hadir dalam rapat, dan akan bergulir ke tahap Jajak Pendapat, hingga penetapan SNI Aksara Nusantara.

Puncaknya pada Desember mendatang akan diadakan Selebrasi Digitalisasi Aksara Nusantara yang diselenggarakan Kemenkomnfo bekerja sama dengan PANDI.

Menurut Dadan Sutisna, peserta konsensus yang juga konsultan PANDI, terdapat beberapa koreksi minor dalam rapat tersebut, dan bisa diselesaikan saat itu juga. Kemudian Komisi Teknis yang hadir menyetujui bahwa dokumen RSNI aksara Nusantara sudah mencapai konsensus, sehingga bisa berlanjut ke agenda Jajak Pendapat.

"Setelah rapat konsensus, tahap selanjutnya adalah Jajak Pendapat selama 20 hari, dan menurut rencana akan dimulai tanggal 8 November 2021. Setelah itu, akan dilakukan penetapan SNI untuk Aksara Nusantara yang disahkan pada Desember mendatang,” ujar anggota Konseptor RSNI tersebut.


Baca juga: Menkominfo lestarikan budaya lewat digitalisasi aksara

Baca juga: Sultan HB X minta penggunaan aksara Jawa dioptimalkan di ranah digital

Baca juga: Aksara Kawi masuk dalam tabel Unicode pertengahan 2022

Pewarta: Suryanto
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2021