ANTARA  - Menindak lanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 dan 57, tentang perjalanan moda transportasi selama masa pandemi COVID-19, berdasarkan tingkat level di seluruh Indonesia. Bandara Tjilik Riwut melalui manajemen Angkasa Pura ll telah memberlakukan syarat bagi pelaku penumpang penerbangan, dipermudah menggunakan hasil tes antigen dan sudah mendapatkan vaksin dosis ke dua, mulai 3 November 2021. (Redianto Tumon Sp/Agha Yuninda Maulana/Risbeyhi)