ANTARA - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini, Senin (8/11) menyatakan pengobatan kanker prostat yang dialami Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono sepenuhnya ditanggung oleh negara. Hal tersebut telah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 1978, Perpres Nomor 18 tahun 2008 dan PP nomor 59 tahun 2008. Selama berada di Amerika Serikat SBY mendapatkan fasilitas keamanan dan dokter kepresidenan.(Rijalul Vikry/Rayyan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)