Molnupiravir, jika disetujui, akan menjadi salah satu pengobatan yang tersedia untuk melawan COVID-19 sebagai upaya kolektif kita untuk mengakhiri pandemi ini
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah AS akan membeli lagi pil COVID-19 molnupiravir buatan Merck & Co dan mitranya Ridgeback Biotherapeutics senilai 1 miliar dolar AS (Rp14,3 triliun), menurut kedua perusahaan, Selasa.

Pemerintah pada Juni menyetujui pembelian 1,7 juta paket pengobatan molnupiravir senilai 1,2 miliar dan kini memiliki opsi untuk membeli 1,4 juta paket lagi.

Dengan demikian, total paket pengobatan yang diamankan oleh AS mencapai 3,1 juta dengan nilai total 2,2 miliar dolar.

Pemerintah AS juga memiliki opsi untuk membeli lebih dari 2 juta paket tambahan menurut kontrak, kata perusahaan tersebut.

Baca juga: Inggris akan uji molnupiravir bulan ini

Molnupiravir telah menarik perhatian sejak bulan lalu ketika data menunjukkan bahwa jika diberikan sejak awal infeksi akan memangkas separuh peluang meninggal atau dirawat inap pada mereka yang berisiko tinggi menderita COVID-19 berat.

"Molnupiravir, jika disetujui, akan menjadi salah satu pengobatan yang tersedia untuk melawan COVID-19 sebagai upaya kolektif kita untuk mengakhiri pandemi ini," kata Frank Clyburn, presiden Merck bidang bisnis kesehatan manusia.

Pengajuan Merck kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan AS (FDA) akan diperiksa oleh sebuah panel ahli independen pada 30 November dan hasilnya akan diputuskan oleh FDA.

Baca juga: Program WHO disebut akan beli molnupiravir dan obat COVID lain

Sejumlah negara telah bergegas meneken kesepakatan dengan Merck untuk membeli molnupiravir, yang akan menjadi obat oral pertama bagi pasien COVID-19.

Inggris pekan lalu menjadi negara pertama yang mengizinkan penggunaan kapsul tersebut.

Merck berharap untuk memproduksi 10 juta paket pengobatan molnupiravir hingga akhir tahun ini dan sedikitnya 20 juta pada 2022.

Sumber: Reuters


Baca juga: WHO: Dunia bakal kekurangan 1-2 miliar alat suntik vaksin COVID

Baca juga: Kasus COVID rekor, RS di Belanda desak pemerintah ambil langkah baru

Penerjemah: Anton Santoso
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2021