Kendari (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menyerahkan santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris mendiang Heribirtus Agustriyanto yang merupakan anggota Gugus Tugas Dinas Kesehatan Kota Kendari sebesar Rp42 juta.

Santunan manfaat Jaminan Kematian diserahkan langsung kepada ahli waris mendiang Heribirtus Agustriyanto yang diserahkan oleh Wali kota Kendari, H Sulkarnain Kadir, yang didampingi Kepala BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara, Minarni Lukman, usai upacara Hari Pahlawan di Pelataran rumah dinas Wali kota, Rabu.

"Hari ini kita memberikan santunan kepada kepada ahli waris salah satu petugas Satgas COVID Kendari yang telah meninggal dunia dalam tugasnya," kata Sulkarnain.

Wali kota mengatakan bahwa Pemerintah Kota Kendari berkomitmen untuk melindungi seluruh pekerjanya untuk dapat terlindungi oleh BPJAMSOSTEK.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Kendari serahkan santunan Rp124 juta

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan bantu mobil ambulans RSUD Kendari


"Untuk itu kami terus mendorong dan mendata siapa saja yang belum terlindungi dari risiko kerja agar didaftar ke BPJAMSOSTEK,” katanya.

Wali kota mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat Kendari agar tetap menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari untuk memutus penyebaran COVID-19 di daerah itu.

"Saat ini sudah melandai kasus COVID di Kendari, tetapi kita harus tetap waspada dengan cara menerapkan prokes menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan," katanya.

Sementara itu, kepala BPJAMSOSTEK Sultra, Minarni Lukman mengungkapkan apresiasinya terhadap Pemerintah Kota Kendari karena merupakan salah satu kota yang sadar akan pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Untuk itu, sinergi kami tidak pernah terputus dan selalu membangun hubungan baik demi peningkatan kesejahteraan pekerja,” katanya.

Ia menyebutkan, petugas Gugus Tugas COVID 19 Kota Kendari yang terdaftar dalam program BPJAMSOSTEK sekitar 1.500 orang yang didaftarkan melalui Dinas Kesehatan Kota Kendari.

"Seluruh petugas terdaftar dalam dua manfaat program yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," ujarnya.*

Pewarta: Hernawan Wahyudono dan Suparman
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021