Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertulis tidak cukup bukti
Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan alasan pihaknya menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) tindak pidana perbankan dengan tersangka Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa.

Menurut Whisnu, perkara tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti. Penghentian perkara ini menggugurkan status tersangka terhadap Sadikin Aksa.

"Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertulis tidak cukup bukti," kata Whisnu saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara menjelaskan, pihak yang terlibat dalam kasus tersebut yakni Bosowa dan KB Kookmin sudah berdamai. Bareskrim Polri menerima kesepakatan perdamaian tersebut.

"Kasus tersebut dihentikan karena berbagai pihak baik dari Bosowa dan KB Kookmin sudah mencapai kesepakatan damai. Dan kesepakatan tersebut diteruskan ke Bareskrim Polri," ujar Candra.

Menurut dia, Kesepakatan perdamaian antara pihak berperkara tersebut tidak melibatkan penyidik dari Bareskrim.

Baca juga: Kurang bukti, Bareskrim Polri terbitkan SP3 kasus Sadikin Aksa

Baca juga: Penyidik Bareskrim periksa 26 saksi 3 ahli terkait kasus Sadikin Aksa


Penghentian penyidikan terhadap Sadikin Aksa, lanjut Candra, dilakukan pada bulan September 2021.

"(Perdamaian-red) antara mereka saja. Tanggal berapa saya lupa, tapi sekitar bulan September," ungkapnya.

SP3 itu berdasarkan ketetapan Dirtipideksus Nomor: S.Tap/207/IX/RES.1.24./2021/Dittipideksus tanggal 15 September 2021.

Penerbitan SP3 itu sendiri ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Pol Brigjen Helmy Santika. Dengan tembusan Kabareskrim Polri, Karobinops Bareskrim Polri, Karowassidik Bareskrim Polri dan Mangarade Perdamean Sirait selaku telapor.

Baca juga: Sadikin Aksa jalani pemeriksaan selama 10 jam di Bareskrim

Sebelumnya, Sadikin yang merupakan keponakan dari mantan Wapres Jusuf Kalla ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam Sadikin dalam kasus Bank Bukopin.

Sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk. berstatus bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena mengalami permasalahan likuiditas. Kondisi bank tersebut semakin buruk sejak Januari hingga Juli 2020.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021