Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Fuad Rahmany, membantah dalil pemohon uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB) yang menyatakan perusahaan perikanan telah dikenakan beban pajak/pungutan berganda karena objek pungutannnya berbeda.

Fuad, saat sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, mengatakan bahwa objek PBB sesuai Pasal 2 ayat (1) UU PBB adalah bumi dan bangunan.

Dia menjelaskan bahwa pengertian bumi sesuai Pasal 1 angka 1 UU PBB dapat meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia .

Sesuai Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 1 ayat (1) UU Perikanan, menurut dia, objek pungutannya adalah sumber daya ikan yang diartikan potensi semua jenis ikan.

Oleh karena itu, kata Fuad, sudah sewajarnya usaha penangkapan ikan di laut dikenakan PBB dan pungutan perikanan sebagai penerimaan negara bukan pajak.

"Muatan norma Pasal 4 ayat (1) tidak diskriminatif, sehingga tuntutan meminta konstitusional bersyarat tidak beralasan. Justru jika permohonan ini dikabulkan akan menimbulkan diskriminasi dan ketidakadilan," kata Fuad, yang mewakili pemerintah.

Dia juga menjelaskan bahwa pemberlakuan Pasal 4 ayat (1) UU PBB sama sekali tidak membeda-bedakan antara rakyat yang satu dengan rakyat lain dalam pengenaan beban pajak, sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

"Justru Pasal 4 ayat (1) UU PBB bertujuan menjalankan Pasal 23A UUD 1945," kata Fuad.

Uji materi UU PBB ini diajukan oleh beberapa perusahaan perikanan, yakni PT West Irian Fishing Industries, PT Dwi Bina Utama, PT Irian Marine Product Development, dan PT Alfa Kurnia.

Mereka mempersoalkan Pasal 4 ayat (1) UU PBB yang berbunyi, "Yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan".

Pasal itu dianggap telah menimbulkan beban pungutan ganda, yakni pengenaan PBB usaha perikanan dan pungutan hasil produksi perikanan sesuai Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (PNPB) yang diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009.

Perusahaan perikanan tersebut mendalilkan bahwa pihaknya hanya dikenakan pungutan itu tanpa dibebani PBB.

Hal itu dinilai memberatkan dan merugikan hak konstitusional pemohon sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Pemohon meminta, agar Pasal 4 ayat (1) UU PBB dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dijadikan dasar hukum pengenaan PBB usaha perikanan atau PBB Laut terhadap perusahaan penangkapan ikan (konstitusional bersyarat).
(T.J008/S006)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011