Jika ada pelanggaran merek atau pemalsuan, pemilik merek harus ke negara bersangkutan.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus memaksimalkan sosialisasi terkait dengan pentingnya Madrid Protokol bagi pelaku usaha yang ingin memasarkan produk lokal ke kancah internasional.

"Selain sosialisasi, kami juga akan memberikan PNBP yang murah bagi pelaku UMKM supaya mereka mendaftarkan merek-merek terdaftar," kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkumham Nofli di Jakarta, Senin.

Ia berharap dua upaya tersebut dapat lebih meningkatkan animo masyarakat, terutama pelaku usaha agar segera mendaftarkan merek barang dan jasa ke sistem Madrid Protokol yang telah diakui secara global.

Setiap barang yang telah didaftarkan ke sistem Madrid Protokol akan lebih mudah diekspor atau memasuki pasar internasional. Selain itu, para pelaku usaha cukup membayar satu kali dan bisa memasarkan barang-barangnya ke berbagai negara tujuan.

Tidak hanya itu, pendaftaran merek ke sistem Madrid Protokol jauh relatif lebih cepat dan murah karena dengan satu permohonan dapat ditujukan ke beberapa negara sekaligus.

Sosialisasi dan diseminasi tersebut akan terus diperkuat oleh Kemenkumham melalui DJKI dan Kantor Wilayah Kemenkumham. Indonesia sendiri telah tergabung di Madrid Protokol sejak Oktober 2017 dan mulai efektif pada bulan Februari 2018.

Ia menjelaskan bahwa merek yang telah didaftarkan ke sistem Madrid Protokol suatu negara secara otomatis harus mengikuti peraturan di negara tersebut.

"Jika ada pelanggaran merek atau pemalsuan, pemilik merek harus ke negara bersangkutan," ujarnya.

Dikatakan pula bahwa sifat dari sistem Madrid Protokol ialah hanya permohonan pendaftaran merek ke negara tujuan.

Baca juga: Kemenkumham paparkan manfaat daftarkan merek melalui Madrid Protokol

Baca juga: Protokol Madrid permudah masyarakat ekspor barang ke luar negeri

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021