Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa bidang hukum terjadi di Indonesia pada Selasa (16/11), mulai dari Densus tangkap tiga terduga teroris kelompok JI di Bekasi, hingga Polri sita Rp217 miliar dari tindak pidana pinjol ilegal

Berikut sajian berita bidang hukum yang dirangkum LKBN ANTARA.

Densus tangkap tiga terduga teroris kelompok JI di Bekasi

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tiga terduga teroris kelompok Jamaah Islamiyah di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan membenarkan penangkapan tersebut.

"Yang ditangkap tiga," kata Ramadhan saat ditemui di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (16/11).

Selengkapnya baca di sini

KPK periksa empat saksi kasus dugaan korupsi di Kabupaten Mimika

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

"Para saksi hadir dan didalami terkait proses dilaksanakannya tender hingga pembangunan Gereja Kingmi Mile," kata kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Selasa (16/11).

Selengkapnya baca di sini

KPK lakukan penguatan antikorupsi di Kemensos melalui PAKU Integritas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penguatan antikorupsi kepada penyelenggara negara, salah satunya di jajaran Kementerian Sosial (Kemensos) melalui program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas).

"Ini sebagai upaya pencegahan korupsi melalui pendidikan dengan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan antikorupsi," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Selasa (16/11).

Selengkapnya baca di sini

Kejagung sebut ada negara luar Asia tawarkan diri serahkan aset Asabri

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM-Pidsus) Supardi menyebutkan satu negara di luar Asia menawarkan diri untuk menyerahkan aset milik salah satu tersangka korupsi PT Asabri (Persero).

Menurut Supardi, dalam proses penyelamatan aset yang berhubungan dengan proses pengadilan ada perjanjian terutama terkait dengan Mutual Legal Assistance (MLA), namun negara tersebut menawarkan dilakukan penyitaan aset tanpa harus melalui perjanjian MLA.

Selengkapnya baca di sini

Polri sita Rp217 miliar dari tindak pidana pinjol ilegal

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita barang bukti uang senilai Rp217 miliar dari kejahatan tindak pidana pinjaman "online" (pinjol) ilegal.

Selain menyita barang bukti, penyidik menangkap 13 tersangka, tiga di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) yang berperan sebagai pemodal pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB).

Selengkapnya baca di sini

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021