Jakarta (ANTARA News) - Penggugat Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta soal kawasan dilarang merokok akan melaporkan tiga Majelis Hakim perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY) karena sudah keempat kalinya menunda sidang.

"Ketentuan dalam pasal 125 HIR tidak ditegakkan di pengadilan, ini pelanggaran berat, kami akan protes ke KY Rabu (6/4)," kata Kuasa Hukum Penggugat Habiburokhman, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Menurut Habib, lapor ke KY ini dilakukan setelah Selasa ini majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Enid Hasanuddin beserta dua hakim anggota Supardja dan Sapawi, kembali menunda sidang yang keempat kalinya.

"Alasan hakim memberi kesempatan sekali lagi bagi Gubernur DKI Jakarta sebagai tergugat untuk menunjuk kuasa hukumnya di persidangan," kata Habib.

Padahal, lanjutnya, setelah dua kali diberi kesempatan namun tidak diindahkan, sesuai aturan yang berlaku, maka Hakim harus menetapkan "verstek" atau keputusan terhadap pengajuan gugatan itu apakah diterima atau ditolak (untuk disidangkan), bukan menunda lagi.

"Apakah karena tergugat itu adalah Gubernur DKI Jakarta. Ini sudah bulan ketiga, se sibuk apa sih gubernur sampai dia tidak bisa menunjuk kuasa. Dalam melaksanakan hukum, Majelis Hakim harusnya tegas," kata Habib.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok digugat oleh Tim Advokasi Hak Rakyat dan Koalisi 100 Persen Cinta Indonesia, karena dianggap diskriminatif.

Ketua Tim Advokasi Habiburrohman menilai peraturan yang dikeluarkan Gubernur Fauzi Bowo itu tidak menghargai hak-hak perokok aktif.

"Peraturan itu namanya kriminalisasi rokok, merokok adalah tindakan sah, bukan merupakan tindakan pidana," katanya, pada Kamis (20/1).

Menurut dia, peraturan tersebut bertentangan dengan pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 mengenai pengamanan rokok bagi kesehatan.

"Begini bunyinya, di mana pimpinan atau penanggung jawab tempat umum harus menyediakan tempat khusus untuk merokok agar tidak mengganggu kesehatan bagi yang tidak merokok," katanya.

Selain itu, peraturan tersebut jelas-jelas mematikan petani tembakau dan cengkih, padahal para petani tersebut mengadu nasib dengan menanam tembakau, katanya.(*)
(T.J008/M011)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011