Cita-cita mewujudkan ASN yang memiliki integritas, profesional....
Jakarta (ANTARA) - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk mewujudkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di kalangan ASN.

Nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Ketua KSAN Agus Pramusinto dan Kepala BNN Petrus Reinhard Golose, di Kantor BNN Lido, Bogor, Kamis, merupakan upaya pembinaan dan pengawasan terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkup ASN demi mewujudkan birokrasi Indonesia yang berkelas dunia.

"Cita-cita mewujudkan ASN yang memiliki integritas, profesional, dan upaya memenuhi visi grand design reformasi birokrasi Indonesia, yaitu mewujudkan birokrasi berkelas dunia akan menghadapi kendala yang serius apabila birokrasi sudah dijangkiti oleh apatur-aparatur yang menjadi pecandu narkoba," ujar Agus berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Selain itu, kata Agus, KASN melalui penandatanganan nota kesepahaman tersebut juga akan berupaya menjadi mitra strategis BNN dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba di kalangan ASN.

KASN berkomitmen akan mendorong terwujudnya manajemen ASN yang berbasis sistem merit di lingkungan BNN. Sistem tersebut adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja secara adil, wajar serta tanpa diskriminasi.
Baca juga: Positif narkoba empat pejabat Pemkot Makassar terancam dipecat
 

Kepala BNN Petrus Reinhard Golose berharap kerja sama antara KASN dan BNN dapat meminimalkan penyalahgunaan narkoba oleh ASN.

Hal tersebut, katanya lagi, akan menjadi soft power approach, yaitu pendekatan yang menitikberatkan pada rehabilitasi dan pencegahan agar masyarakat memiliki ketahanan diri dan daya tangkal terhadap penyalahgunaan narkoba.

Dengan demikian, dapat dihasilkan pula ASN yang berprinsip toleransi nol (zero tolerance) terhadap narkotika.

"Saya berterima kasih kepada KASN. (Penandatanganan) MoU ini merupakan komitmen bersama dalam rangka menjalankan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024," kata Petrus Reinhard Golose.

Ia berharap KASN dapat memengaruhi dan membentuk paradigma, sikap positif, serta semangat hidup produktif kepada ASN, sehingga mereka tidak pernah berpikir atau berniat untuk menyalahgunakan narkotika.

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan kedudukan KASN sebagai lembaga negara yang mempunyai fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
Baca juga: Terlibat narkoba, lima ASN Kemenkumham Sulteng diberhentikan
Baca juga: Menyoroti terseretnya ASN dalam kasus narkoba


Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021