Barang kiriman yang dimusnahkan sebanyak 4.238.500 batang rokok berbagai merek.
Makassar (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC-TMP) B Makassar bersama TNI, Polri dan Kejaksaan Negeri Makassar memusnahkan barang sitaan jutaan rokok ilegal tanpa cukai.

"Disita pula barang ilegal lainnya hasil penindakan dan penangkapan petugas. Barang kiriman yang dimusnahkan sebanyak 4.238.500 batang rokok berbagai merek," kata Kepala Kantor KPPBC-TMP B Makassar Andhi Pramono, usai pemusnahan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.

Ia menjelaskan, jumlah tersebut termasuk barang bukti hasil penyidikan dengan tersangka berinisial SA sebanyak 2.896.000 barang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.

Atas perbuatan tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, telah mendapatkan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan putusan pengadilan nomor 1369/Pid.Sus/2020/PN.Mks tanggal 1 November 2020.

Selain itu terdapat 632 paket barang kiriman periode Februari 2020 sampai September 2021 yang dikirim melalui Kantor Pos Lalu Bea Daya. Penyitaan dilakukan karena tidak memenuhi ketentuan barang larangan dan pembatasan.

"Jenis barang yang disita berupa sex toys, bibit tanaman, sparepart senjata, obat-obatan, dan lain sebagainya," katanya pula.
Baca juga: Diskominfo Kota Kediri gandeng pegiat medsos gempur rokok ilegal
Baca juga: Bea Cukai sita ratusan ribu batang rokok ilegal



Barang-barang ini, kata dia, telah ditetapkan sebagai barang milik negara dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Pengelolaan Negara dan Sistem Informasi serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

"Perkiraan nilai barang sebesar Rp4,4 miliar lebih dan dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar lebih," ujar Adhi Pramono.

Melalui pemusnahan ini, ujar dia, menjadi bukti sinergi, koordinasi, dan kolaborasi baik yang dilakukan oleh Bea Cukai Makassar bersama instansi pemerintah pusat maupun di daerah dengan harapan menjadi pesan positif bagi masyarakat, serta efek jera bagi pelakunya.

Pemusnahan tersebut dilakukan secara simbolis di KPPBC-TMP B Makassar dan secara keseluruhan pemusnahan dilanjutkan di lahan milik PT Katingan Timber. Proses pemusnahan tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
Baca juga: KPPBC Kudus musnahkan delapan ton rokok ilegal
Baca juga: Kanwil DJBC: Kasus pelanggaran rokok ilegal didominasi dari Jepara

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021