... aya tidak setuju dengan pernyataan itu, siapapun itu kalau korupsi ya ditangkap, bagaimanapun metodenya termasuk OTT...
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menilai tidak boleh ada perlakuan khusus bagi penegak hukum yang melakukan tindak korupsi karena semua pihak sama di depan hukum.

Menurut dia, justru ironis apabila ada aparat hukum yang dapat keistimewaan tidak bisa ditangkap tangan kalau melakukan korupsi. Ia menilai hukuman bagi penegak hukum yang korupsi harus lebih berat, karena mereka seharusnya jadi penegak hukum terdepan dan sudah memiliki amanat dari negara untuk menegakan keadilan.

Baca juga: Kejagung klarifikasi terkait oknum jaksa Papua terima suap

“Jangankan penegak hukum, petinggi negara saja tidak ada yang kebal hukum. Karena itu saya tidak setuju dengan pernyataan itu, siapapun itu kalau korupsi ya ditangkap, bagaimanapun metodenya termasuk OTT (operasi tangkap tangan)," kata Sahroni, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ia katakan itu terkait pernyataan anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, yang meminta agar penegak hukum, di antaranya polisi, hakim hingga jaksa, yang tidak layak dijerat dengan operasi tangkap tangan atau OTT dalam kasus dugaan korupsi karena para penegak hukum ini dinilai Dahlan --berlatar pengacara dan dari Fraksi PDI Perjuangan-- sebagai simbol negara.

Baca juga: Kejagung resmi pecat Jaksa Pinangki tidak dengan hormat

Sahroni menilai tidak perlu ada perlakuan khusus bagi aparat penegak hukum yang korupsi karena justru publik harus diperlihatkan bahwa aparat atau pejabat sama posisinya di mata hukum dan tidak ada keistimewaan.

Selain itu menurut dia, sebagai aparat penegak hukum, justru harusnya mendapat hukuman lebih berat apabila terjerat kasus karena oknum tersebut berarti telah menyalahi amanah.

Baca juga: MAKI kecam belum dieksekusinya Pinangki ke Lapas Wanita

"Tidak ada agenda apalagi pembahasan mengenai jaksa, polisi, hakim yang tidak bisa di OTT. Itu hanya pandangan pribadi, tidak ada kaitannya dengan Komisi III DPR," ujarnya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021