Reformasi lainnya yang diperlukan termasuk yang berkaitan dengan keterbukaan perdagangan dan peran BUMN dalam mencapai tujuan swasembada, juga diperlukan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di sektor pertanian
Jakarta (ANTARA) - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Indra Setiawan mengusulkan adanya reformasi dalam penerapan konsep swasembada pangan baik melalui cara perdagangan terbuka maupun mewujudkan iklim investasi di sektor pangan nasional.

"Reformasi lainnya yang diperlukan termasuk yang berkaitan dengan keterbukaan perdagangan dan peran BUMN dalam mencapai tujuan swasembada, juga diperlukan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di sektor pertanian," kata Indra Setiawan dalam rilis di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, swasembada pangan sudah lama digaungkan sebagai tolok ukur kesuksesan sektor pertanian, padahal harga yang harus dibayar untuk itu adalah harga pangan domestik yang tinggi, minimnya diversifikasi konsumsi pangan dan alokasi sumber daya yang tidak tepat.

Dengan bertumpu pada BUMN untuk mencapai swasembada, lanjutnya, pemerintah sebenarnya mendorong realokasi pendanaan dan sumber daya ke subsektor yang kurang produktif dan mahal atau mungkin kurang relevan.

Selain itu, masih menurut dia, risiko politik juga membuat investor takut menanamkan dananya di sektor pertanian.

"Perdagangan terbuka dapat menjadi solusi, tidak hanya akan membuat pangan lebih terjangkau, tetapi juga akan memperbaiki dampak gangguan kebijakan terdahulu di sektor ini. Hal ini akan membuat petani dan investor bisa mengalokasikan sumber dayanya sejalan dengan tujuan keuntungan dan peningkatan produktivitas mereka," papar Indra.

Data BKPM di 2020 menyebutkan investasi pada bidang tanaman pangan dan perkebunan hanya 5,9 persen dari total investasi di PMA dan PMDN di sektor pertanian. Investasi ini juga terkonsentrasi pada komoditas kelapa sawit dengan total PMA mencapai 13,9 triliun dolar AS pada periode 2003 -2018.

Ia berpendapat, reformasi kebijakan juga perlu terus dilakukan terhadap iklim regulasi Indonesia yang sekarang ini masih kuat diwarnai ketidakpastian. Reformasi kebijakan melalui deregulasi lewat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih membutuhkan sejumlah penyesuaian pada peraturan turunan dan teknis untuk mengatasi rumitnya proses serta persyaratan izin investasi, serta transparansi dan konsistensi pelaksanaan kebijakan.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menekankan pentingnya kesiapan sektor pertanian di tengah perubahan iklim guna menjaga stabilitas ketahanan pangan secara nasional maupun global.

Sektor pertanian Indonesia dan ASEAN, menurut Syahrul, harus bersiap dengan mempersiapkan cadangan pangan kawasan. Urgensi penguatan resilensi atau ketangguhan sistem pangan kawasan terhadap berbagai guncangan harus disikapi secara serius.

Menurut Mentan Syahrul, salah satu yang dapat dipersiapkan adalah optimalisasi cadangan beras darurat ASEAN bersama tiga negara mitra ASEAN (APTERR) dalam mengantisipasi kerawanan pangan. Langkah ini diharapkan mampu mendukung penanganan kejadian darurat pangan di kawasan ASEAN yang diakibatkan bencana alam, pandemi, atau krisis ekonomi.

Baca juga: Peneliti: Kebijakan impor pangan cenderung proteksionis
Baca juga: Intani harapkan Jawa Barat jadi lumbung pangan nasional
Baca juga: Asa swasembada pangan di calon Ibu Kota Negara

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021