Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) per Senin menerima pembayaran utang dari beberapa obligor dan debitur, yaitu Sjamsul Nursalim dan PT Lucky Star Navigation Corp.

“Obligor Sjamsul Nursalim yang merupakan obligor dari Bank Dewa Rutji pada 11, 17, dan 18 November 2021 telah melakukan pembayaran sebagian kewajibannya dengan nilai sebesar 150 miliar rupiah,” kata Ketua Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD, saat jumpa pers di Jakarta, Senin.

Ia menerangkan angka itu mencakup biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen.

Baca juga: KPK minta penundaan sidang praperadilan SP3 BLBI

“Satgas BLBI juga telah menerima penyerahan tanah lagi seluas 100 Hektare yang terletak di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, sebagai bagian pelunasan kewajiban dari debitur PT Lucky Star Navigation Corp,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan pemerintah mengapresiasi itikad baik para obligor/debitur yang mulai melunasi sebagian utangnya dan memenuhi panggilan Satgas BLBI.

Baca juga: KPK hargai upaya praperadilan diajukan MAKI atas SP3 Sjamsul Nursalim

“Pemerintah melalui Satgas BLBI terus-menerus mengingatkan para obligor dan debitur untuk memenuhi kewajibannya dengan melunasi utang kepada negara,” kata dia, yang saat jumpa pers didampingi Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, Wakil Ketua Satgas BLBI, Feri Wibisono, dan Sekretaris Satgas BLBI, Sugeng Purnomo.

Mahfud lanjut mengingatkan pemerintah akan bersikap tegas kepada para debitur dan obligor yang tidak memenuhi panggilan Satgas BLBI atau tidak menunjukkan itikad baik membayar utangnya kepada negara.

Baca juga: KPK tidak tutup kemungkinan proses kembali Sjamsul Nursalim kasus BLBI

“Satgas BLBI akan melakukan upaya hukum pidana apabila ditemukan ada pelanggaran hukum pidana yang dilakukan obligor/debitur terkait aset jaminan,” kata dia.

Selain menerima pembayaran dari Sjamsul Nursalim dan PT Lucky Star Navigation Corp Satgas BLBI pada bulan ini juga menyita empat aset milik PT Timor Putra Nasional (TPN) yang menjadi jaminan atas kredit PT Bank Dagang Negara (BDN).

Baca juga: Pakar hukum: Satgas Hak Tagih BLBI perlu paparkan target kerja

Aset-aset milik PT TPN yang disita Satgas BLBI, yaitu tanah seluas 530.125,526 m2 di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang; tanah seluas 98.896,700 meter persegi di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang; tanah seluas 100.985,15 meter persegi di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang; dan tanah seluas 518.870 meter persegi di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang.

PT TPN merupakan perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang merupakan anak kelima mantan Presiden Soeharto, dan besaran utang yang harus dibayar PT PTN sekitar Rp2,6 triliun.

Baca juga: Dewas KPK tidak akan anulir SP3 Sjamsul Nursalim

Satgas BLBI pada bulan ini juga menerima pembayaran utang dari PT Usaha Mediatronika Nusantara sebesar Rp10,3 miliar. Dengan demikian, sisa utang PT UMN sebanyak Rp12,37 miliar.

Pewarta: Genta T Mawangi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021