Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengingatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta soal tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) menyusul rencana lembaga tersebut ingin membentuk "cyber army" atau pasukan siber,

"Pasukan siber merupakan tupoksi dari lembaga lain. Jadi, MUI DKI tidak perlu merambah yang bukan tupoksinya," kata Gembong saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Gembong Warsono juga menuturkan, soal dana hibah dari APBD Pemprov DKI Jakarta kepada MUI DKI sebesar Rp10,6 miliar, peruntukannya juga tidak terkait dengan rencana membentuk pasukan siber.

"Bantuan dana hibah kepada MUI DKI itu sesuai dengan proposal yang diajukan. Saya yakin dalam proposal itu tidak ada usulan pembentukan 'cyber army'.  Kalau pun ada saya yakin pasti dicoret," ucapnya.

Baca juga: Wagub persilakan MUI DKI bentuk pasukan siber

Sebelumnya, MUI DKI Jakarta menyebut pembentukan pasukan siber untuk menghalau serangan "buzzer" pada ulama dan Gubernur DKI Anies Baswedan.

Ketua Umum MUI DKI Jakarta, KH Munahar Muchtar, menyebutkan, "cyber army" dibentuk karena saat ini marak informasi yang dapat memecah belah masyarakat, terutama umat Islam dan ulama.

"Dalam rapat dengan Bidang Infokom MUI DKI Jakarta (11/10), membicarakan program ke depan serta membicarakan makin banyaknya informasi yang berindikasi memecah-belah masyarakat, terutama umat Islam dan ulama, sehingga muncul inisiatif dari kami untuk membuat semacam 'cyber army'," kata Munahar dalam pesan singkat pada wartawan, Sabtu (20/11).

Munahar menjelaskan, pasukan siber itu dibentuk atas inisiatif MUI DKI demi melawan "kabar burung" sebagai bentuk upaya membela umat dan ulama, yang disebutnya merupakan bagian dari tugas MUI.

Baca juga: MUI DKI: pembentukan pasukan siber tak terkait dana hibah
Baca juga: Mendagri dukung penuh Polri berantas penyebar hoaks

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021