Ini merupakan tugas bersama, untuk menjaga dan mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan.
Cianjur (ANTARA) - Istri Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Lina Marlina Ruzhanul Ulum mengutuk kekerasan terhadap perempuan yang menyebabkan tewasnya Sarah (21), warga Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Cianjur setelah disiram air keras.

"Terlebih pelakunya merupakan warga negara Asing (WNA), selama ini pemerintah pusat hingga daerah tengah gencar membuat aturan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan," katanya saat mendatangi rumah keluarga korban Sarah didampingi istri Bupati Cianjur, Selasa.

Dia meminta seluruh masyarakat di Jabar dan Cianjur khususnya untuk bersama-sama mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan, terutama di lingkungan tempat tinggalnya, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi menimpa perempuan di Cianjur.

"Ini merupakan tugas bersama, untuk menjaga dan mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Kami di Jabar sedang menggencarkan dibuatnya aturan terkait perlindungan terhadap anak dan perempuan yang marak terjadi di sejumlah wilayah," katanya.

Pihaknya berharap ke depan tidak ada lagi kekerasan terhadap anak dan perempuan di Cianjur, selama warga sekitar dapat peduli dan saling menjaga, sehingga upaya pencegahan dini dapat dilakukan dengan melaporkan kejadian tersebut ke aparat setempat atau pihak kepolisian.

Seperti diberitakan, Sarah (21) warga Kampung Munjul, Desa Sukamaju meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Cianjur, karena mengalami luka bakar setelah disiram air keras oleh pelaku Abdul Latief suaminya yang merupakan WNA asal Arab Saudi.

Pelaku yang sempat melarikan diri, berhasil ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, saat hendak terbang ke negara asalnya. Pelaku yang baru menikahi korban 1,5 bulan yang lalu, mengaku cemburu, sehingga nekat menyiram korban dengan air keras yang sudah dipesan di toko online.
Baca juga: WNA penyiram air keras ke istrinya ditangkap Polisi di Bandara Soetta
Baca juga: Pelaku penyiraman air keras pada istri terancam hukuman seumur hidup

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021