Banjarmasin (ANTARA) - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin menyebut dua warga negara asing (WNA) asal Cina berinisial LS dan LZ yang diamankan Polres Tanah Bumbu di lokasi aktivitas tambang batubara ilegal mengantongi visa kategori tenaga ahli yaitu indeks Visa C312.

"Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), kedua orang asing tersebut terdaftar sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bekerja dengan Indeks C312 yang bekerja pada PT. Sarabakawa," terang dia di Batulicin, Rabu.

Sementara hasil konfirmasi dengan pihak perusahaan yang diwakili oleh Beny Saputra selaku legal dijelaskan bahwa kedua WNA tersebut benar merupakan tenaga kerja asing di PT. Sarabakawa.

Baca juga: Dua WNA diamankan di tambang batubara ilegal Tanah Bumbu

Dijelaskan bahwa pada hari kejadian, orang asing tersebut sedang berada di area tambang PT. Sarabakawa namun tidak melakukan aktifitas penambangan seperti yang diberitakan.

Sehubungan dengan PT. 86, Benny Saputra mengatakan bahwa PT. 86 adalah kontraktor dari PT. Sarabakawa yang meliputi segala kegiatan penambangan.

Jadi pada saat kejadian orang asing tersebut hanya memantau pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai PT. 86 dan tidak melakukan kegiatan penambangan sama sekali ketika dilakukan penangkapan oleh Polres Tanah Bumbu.

Diketahui pasca diamankannya dua WNA pada Senin (22/11) malam, tim Imigrasi langsung melakukan konfirmasi dan meminta keterangan polisi.

Hasil keterangan penyidik dijelaskan dua WNA bersama tiga warga lainnya DG (28) warga Batam, AR (33) warga Kotabaru dan SR (35) warga Tanah Bumbu diduga melakukan penambangan di luar konsesi tambangnya di Desa Mangkal Api, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti sembilan unit alat berat jenis excavator, dua unit alat berat jenis dozer, 14 unit dump truck tipe 360 dan enam unit unit dump truck tipe 420.

Baca juga: WALHI: 2.000 hektar hutan Aceh rusak akibat tambang emas ilegal
Baca juga: Pemerintah perlu sanksi tegas penambang emas pakai merkuri

 

Pewarta: Firman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021