Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati meminta semua pihak termasuk media untuk berpihak kepada para perempuan yang menjadi penyintas kekerasan.

"Saya mengajak seluruh pihak dan pemangku kepentingan mulai dari pemerintah pusat hingga desa kemudian aparat penegak hukum, sumber daya layanan, akademisi dan profesional, dunia usaha, masyarakat dan tidak kalah penting adalah rekan-rekan media massa untuk ikut serta dalam perjuangan ini," kata Menteri Bintang dalam konferensi pers peringatan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang diperingati setiap 25 November, dipantau virtual dari Jakarta, Kamis.

Baca juga: Kekerasan seksual kepada jurnalis perempuan berikan dampak psikologis

Bintang mengatakan media memiliki peran penting dalam membentuk nilai-nilai kehidupan bermasyarakat, dengan akar permasalahan kekerasan terhadap perempuan adalah pola pikir masyarakat yang belum menjunjung kesetaraan.

Dia menyebut kekerasan terhadap perempuan sebagai fenomena gunung es dengan jumlah yang kasus dapat lebih besar dari yang dilaporkan atau dicatat selama ini.

Baca juga: AJI tekankan pentingnya mekanisme atasi kekerasan terhadap perempuan

Hal itu karena adanya ketimpangan relasi kuasa antara korban dan pelaku membuat para penyintas berpotensi merasakan ketakutan untuk melaporkan kekerasan yang mereka alami.

Melihat peningkatan kasus yang terjadi belakangan ini, Bintang mengatakan penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu dari lima isu prioritas yang diarahkan Presiden Joko Widodo kepada Kementerian PPPA.

Baca juga: Ketua DPR: RUU TPKS cegah kasus kekerasan terhadap perempuan

Untuk itu pihaknya berfokus kepada lima aksi yaitu prioritas pada pencegahan, memperbaiki sistem pelaporan dan layanan pengaduan, melakukan reformasi pada manajemen penanganan kasus, melaksanakan proses penegakan hukum yang memberikan efek jera dan memberikan layanan pendampingan serta rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial.

Kementerian PPPA juga mendapatkan tugas dan fungsi tambahan implementatif melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang membuatnya memiliki fungsi sebagai penyedia layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang membutuhkan perlindungan khusus dan koordinasi tingkat nasional serta internasional.

Dalam kesempatan itu, Menteri PPPA meminta media untuk turut serta dalam upaya promotif dan preventif untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan salah satunya dengan produksi konten yang sensitif gender dan transformatif gender.

"Kami juga mohon bantuan dari rekan-rekan sekalian untuk berpihak kepada penyintas dengan tidak menyebarluaskan foto ataupun identitas diri lainnya serta tidak menggiring opini yang tidak ramah terhadap penyintas," demikian Bintang.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021