Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Gedung Tempat Resepsi dan Pertemuan Indonesia (Asgeprindo) mengikuti arahan pemerintah terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada Hari Raya Natal dan tahun baru 2022.

Sekretaris Jenderal Asgeprindo, Muhammad Syukur Mandar, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, mengatakan, Asgeprindo menyambut positif keputusan pemerintah yang akan penerapan PPKM Level 3 sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 saat libur Natal dan tahun baru.

Menurut Syukur Mandar, saat ini industri pernikahan perlahan telah bangkit setelah dihantam pandemi COVID-19 selama hampir dua tahun terakhir.

Saat ini, kata dia, tingkat okupansi gedung-gedung pertemuan yang dikelola anggota Asgeprindo sudah kembali meningkat seiring penerapan batasan tamu sebanyak 50 persen dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan.

"Nanti pada 3 Januari 2022, setelah usai penerapan PPKM Level 3, kita berharap tidak ada lonjakan kasus," ujar Syukur Mandar.

Syukur juga mengimbau kepada anggota Asgeprindo untuk ikut mensukseskan kebijakan PPKM Level 3, jika nanti diterapkan oleh pemerintah untuk menekan kasus positif COVID-19.

"Kami mengimbau seluruh stakeholder maupun anggota kami untuk tidak ikut meramaikan tahun baru. Semua stand by di rumah dengan keluarga. Agar tidak berdampak lagi dan pemerintah tidak menaikan level PPKM," tutur Syukur Mandar.

Baca juga: Anies siapkan pergub pengendalian COVID-19 saat libur Natal-Tahun Baru
Baca juga: TMII ikuti arahan pemerintah soal libur Natal dan Tahun Baru

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021