... dinyatakan lengkap mereka kembali diterbangkan ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya, untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya guna diproses lebih lanjut...
Jayapura (ANTARA) - Dua anggota kelompok bersenjata termasuk ke dalam rombongan 20 tersangka yang diserahkan Polres Yahukimo kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya, di Wamena, Papua.

Dua anggota kelompok bersenjata itu adalah anak buah Tendius Gwijangge, yaitu Yaluk Heluka dan Yentinus Kogoya alias Kumis Kogoya, yang terlibat kasus amunisi dan pembunuhan terhadap warga pendatang di Kampung Bingki, Seradala.

Baca juga: Upaya TNI dalam merangkul kelompok bersenjata di Papua

Dirkrimum Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Faizal Rahmadani, kepada ANTARA, Sabtu di Jayapura, mengakui, dua anggota kelompok bersenjata itu terkait kasus amunisi dan pembunuhan terhadap warga pendatang di Kampung Bingki, Seradala, Kabupaten Yahukimo.

Sedangkan 18 orang lain terkait kasus kriminal yang terjadi di Polres Yahukimo termasuk pembakaran Hotel Nuri.

Baca juga: Kapolri minta polisi dan prajurit TNI waspadai KKB jelang akhir tahun

Ke-20 tersangka itu sudah diserahkan Jumat (26/11), setelah sebelumnya diterbangkan dari Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura. Mereka sebelumya ditangkap di berbagai lokasi dan diterbangkan ke Jayapura guna memudahkan pemeriksaan karena dibantu penyidik dari Reskrimum Polda Papua.

"Setelah dinyatakan lengkap mereka kembali diterbangkan ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya, untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya guna diproses lebih lanjut," kata dia.

Baca juga: Komnas HAM: Aksi Kelompok Kriminal Bersenjata Papua bercirikan teroris

Rahmadani yang juga menjabat komandan satgas penegakan hukum Operasi Nemangkawi, mengatakan, 18 tersangka yang juga diserahkan ke jaksa yakni
Yaluk Heluka, Aes Sub, Alesa Busup, Inimit Yalak, Aldo Omu, Romi Sub, Neti Yalak, Frans Busup, Otanus Yalak, Petang Wesabla, Semi Nepsan, dan Ngongo Osu.

Kemudian Yulianus Busup, Soni Soll, Ai Yalak, Yanis Wet, Yali Wet, Teni Salla, dan Yenis Yalak.

Baca juga: Syarief Hasan: Pernyataan KSAD bukti komitmen upaya dialogis TNI

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021