ANTARA - Pemerintah menetapkan kebijakan larangan masuk bagi WNA dari sejumlah negara yang disinyalir terdapat kasus varian Omicron. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Minggu (28/11), menyebut masa karantina pelaku perjalanan luar negeri juga akan ditambah menjadi 7 hari. (Cahya Sari/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2021
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.