Anggota penugasan dilarang melakukan aktivitas di luar SOP, apalagi berjualan.
Jayapura (ANTARA) - Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyatakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah memerintahkan untuk memeriksa anggota Polri yang terlibat pertikaian dengan TNI di Tembagapura, Kabupaten Mimika.

"Anggota TNI juga akan diproses, dan saya sudah meminta Komandan Satgas Amole untuk segera memproses kasus-kasu tersebut. Panglima TNI dan Kapolri tidak berkenan anggota melakukan kegiatan di luar SOP (standar operasional prosedur) termasuk berjualan saat bertugas," kata Irjen Pol Fakhiri, di Jayapura, Senin.

Dia membenarkan saat ini sudah dilakukan perdamaian, namun agar tidak terulang maka para pihak yang terlibat akan diproses.

"Anggota penugasan dilarang melakukan aktivitas di luar SOP, apalagi berjualan," ujar Kapolda Papua itu pula.

Insiden yang terjadi Sabtu (27/11), di Ridge Camp Pos RCTU Mile 72 berawal dari kesalahpahaman saat anggota Satgas Amole Kompi 3 berjualan rokok.

Kemudian sekitar 20 anggota Satgas Nanggala yang hendak membeli rokok komplain harga rokok yang dijual, sehingga terjadi keributan dan pengeroyokan yang mengakibatkan enam orang terluka.

Adapun anggota brimob yang terluka yakni Bripka Risma terkena stik, Bripka Ramazana luka ringan, Briptu Edi luka ringan tergores sangkur, Bharaka Heru luka ringan, Bharatu Munawir tidak terluka, dan Bharatu Julianda luka ringan.
Baca juga: Ketua MPR sesalkan pertikaian personel TNI-Polri di Papua
Baca juga: DPR RI sesalkan terjadinya pertikaian anggota TNI-Polri di Mamra Papua

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021