Sesuai inmendagri tidak ada waktu libur untuk anak
Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota Surakarta menyatakan sesuai aturan dari pemerintah pusat tidak ada libur sekolah di akhir tahun menyusul rencana pembatasan aktivitas masyarakat untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Surakarta Dwi Aryatno di Solo, Senin mengatakan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 tidak ada libur semester untuk akhir tahun ini.

"Kalau terkait proses pembelajaran sesuai inmendagri tidak ada waktu libur untuk anak. Pengambilan hasil nilai itu (seharusnya) kan Desember, instruksinya diserahkan di bulan Januari harapannya agar tidak libur," katanya.

Ia mengatakan aturan tersebut menyusul rencana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga pada momentum Natal dan Tahun Baru 2022.

Baca juga: RSUD dr Moewardi siap hadapi prediksi gelombang ketiga COVID-19

Baca juga: Solo lakukan langkah antisipasi hadapi gelombang ketiga COVID-19

"Saat PPKM jalan, proses pembelajaran ada yang daring ada yang PTM (pembelajaran tatap muka). Intinya tidak ada anak sekolah (pada periode tersebut), kalau draftnya pembelajaran daring, itu dari Desember-Januari," katanya.

Untuk mengisi waktu tersebut, pihaknya menyerahkan kepada masing-masing sekolah.

"Nanti sekolah yang buat kegiatan, yang penting anak tidak dalam posisi libur, jadi tidak keluar kota," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan akan melakukan sejumlah upaya untuk mengantisipasi kemungkinan lonjakan kasus COVID-19 menghadapi liburan Natal dan Tahun Baru, salah satunya dengan tidak meliburkan siswa sekolah sesuai kalander akademik.

Menurut dia, nantinya Pemkot Surakarta akan mengundur waktu libur sekolah Semester I dari Desember ke Januari 2022. Hal itu dilakukan untuk meminimalisasi terjadinya kerumunan pada momen akhir tahun 2021.

"Tidak hanya anak sekolah tetapi juga ASN. Kami tidak ingin ada lonjakan kasus. Nanti aturannya kami tuangkan di SE (surat edaran)," katanya.

Baca juga: Solo mulai lakukan vaksinasi dari rumah ke rumah

Baca juga: Solo terus kebut vaksinasi meski capaian sudah lebih dari 100 persen

Pewarta: Aris Wasita
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021