Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyampaikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dasn Toko Swalayan dapat dijalankan.

Hal tersebut menyusul adanya kepastian pasal yang berkaitan dengan hubungan kemitraan antara pemasok kelas menengah dan retail modern yang sebelumnya sempat bermasalah.

"Kini, Permendag no 23 tahun 2021 dapat dijalankan, sudah ada kepastian hubungan antara pemasok dengan retail modern dan tidak ada revisi pada pasal 11 dalam Permendag tersebut," kata Oke lewat keterangannya diterima di Jakarta, Senin.

Pernyataan Oke itu disampaikan setelah melakukan dengar pendapat dengan Kamar Dagang dan Industri (Karin) Indonesia, aliansi 14 Asosiasi dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia di Gedung Kadin, Kuningan, Jakarta.

Baca juga: Surplus neraca perdagangan tertinggi, Kemendag beri penghargaan

Menanggapi hal itu Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI) Djohan Rachmat, yang tergabung di Aliansi, mengutarakan, hasil keputusan dalam dengar pendapat dengan Oke menetapkan, pemasok hanya dikenakan biaya trading term maksimal sebesar 15 persen.

"Adapun rincian penggunaan biaya trading term hanya boleh digunakan sesuai dengan yang sudah di cantumkan di pasal 11," kata Djohan.

Dengan ditetapkannya maksimal biaya trading term (syarat perdagangan) sebesar 15 persen itu, maka peritel lokal juga diharapkan dapat bersaing dengan peritel besar.

Baca juga: Kemendag perkuat industri halal dan fesyen muslim lewat Inapro Expo

Para pemasok mengaku akan terus meningkatkan kerja sama dengan para peritel untuk berinovasi dan mengembangkan bisnis yang saling menguntungkan.

"Selama ini ada ketimpangan karena level of playing field nya berbeda jauh," ungkap Djohan.

Untuk mengatasi bila ada terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan Permendag Kementrian Perdagangan, Aliansi 14 Asosiasi Pemasok dan APRINDO juga telah sepakat untuk membentuk kembali Forum Komunikasi.

Sementara itu, Ketua Umum Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menyampaikan, agar dapat memberikan peluang kerja sama bagi warung atau toko setempat dengan ritel modern yang memiliki di atas 150 gerai bisa menggunakan konsep kemitraan.

Sementara itu, terkait pasal 10 dalam Permendag 23 tahun 2021, tentang ketentuan paling banyak 150 gerai Toko Swalayan yang dimiliki dan dikelola sendiri, akan dirinci di addendum, dan akan digelar forum diskusi.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021