Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja  (Satpol PP) Pemerintah Kota Jakarta Selatan memastikan siap melakukan penertiban atribut organisasi masyarakat (ormas) yang dinilai melanggar aturan ketertiban umum di wilayah itu.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan,  mengatakan, penertiban atribut ormas dilakukan karena ada  pelanggaran, dan untuk mengentisipasi potensi gesekan antarormas.

"Kepolisian meminta Satpol PP membantu menurunkan atribut itu, untuk mengantisipasi gesekan," kata Ujang dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut Ujang, nanti satuannya di setiap kecamatan akan berkoordinasi dengan tiga pilar untuk melaksanakan kegiatan tersebut secara humanis.

"Polsek melaporkan kepada camat, kemudian danramil termasuk Satpol PP di kecamatan masing masing," kata dia.

Baca juga: Atribut ormas diturunkan Satpol PP di Cilandak Jakarta Selatan

Sebelumnya, Petugas Satpol PP Jakarta Selatan  menurunkan sejumlah atribut ormas berbentuk bendera di sepanjang Jalan RS Fatmawati, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (30/11). 

Ujang mengatakan, pencopotan atribut itu dilakukan karena mengganggu ketertiban umum dan untuk mengantisipasi gesekan antarkelompok ormas di Jakarta Selatan.

Menurut dia, pihaknya juga kerap menerima laporan masyarakat setempat terkait keberadaan atribut ormas yang terpasang di sejumlah fasilitas umum.

Laporan itu pun lantas ditindaklanjuti terutama karena melanggar aturan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Setiap orang atau badan usaha dilarang memasang atribut di tempat sarana dan prasarana umum," kata Ujang.

Pada kegiatan itu, setidaknya ada 64 atribut berbentuk bendera dari berbagai ormas diturunkan karena terpasang di fasilitas umum di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Baca juga: Pemkot harapkan warga punya kesadaran taat prokes saat PPKM Level 2
Baca juga: Satpol PP Jakbar melipatgandakan jumlah personel saat PPKM Level 2

Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021